-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Sipir Lapas, Di bekuk Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.

11 Oktober 2019 | Oktober 11, 2019 WIB | Last Updated 2019-10-11T07:27:43Z


Habanusantara.net, Langsa - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, berhasil membekuk oknum Aparatur Sipil Negara berserta Istri berinisial D dan NM di Dusun Petua Amin Desa Gampong Jalan Kecamatan IDI Rayeuk Kabupaten Aceh Timur pada hari Senin 7 Oktober 2019.

Dari hasil penakapan tersebut ditemukan, berupa barang bukti Narkotika Golongan I  (Satu) Shabu kristal sebanyak 20 bungkus dengan berat 20,5 Kg. 

Tidak itu saja Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia juga menyita Barang Bukti Non Narkotika, satu unit Mobil Honda Civic bernapol ( Nomor Polisi ) BK 6 RY, dua unit Hp milik kedua tersangka, dan Identitas Kedua tersangka.

Kegiatan penangkapan ini di laksanakan oleh, Direktorat Intelijen, Direktorat Penindakan, Direktorat Interdiksi, Direktorat Bea Cukai dan di bantu oleh BNNK Langsa.

Pada hari Jum'at 11 Oktober 2019 di Kantor BNNK Langsa Digelar nya Konferensi Pers terkai Kronologi penangkapan. Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Inspektur Jendral Polisi Arman Depari Jumat ( 11/10) menjelaskan. Dari hasil irformasi Masyarakat bahwa ada pengiriman Narkotika dari Malaysia, menuju perairan Aceh Timur dengan menggunakan Boat.

Selanjutnya Tim BNN melakukan penyelidikan dari hasil tersebut. Dicurigai ada salah satu oknum Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Lapas Kelas 2 B Langsa terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.

Selanjutnya Tim BNN memperdalam penyelidikan dan didapatkan hasil, diamankan seorang Laki-laki berinisial D didaerah Langsa pada hari Senin 7 Oktober 2019 pada pukul 12:37 WIB.

Dari hasli pengakuan nya bahwa ada barang narkotika jenis Shabu di rumah nya. Selanjutnya Tim BNN membawa D ke rumahnya didaerah Idi Rayeuk.

Pada hari yang sama Tim BNN yang lain Langsung melakukan pengepungan rumah D dan berhasil diamankan seorang perempuan berinisial NM yang berstatus sebagai Istrinya tersebut.

Dari pengakuan Istrinya D, akhirnya pada pukul 12:50 Wib ditunjukkan tempat penyimpanan Shabu yang berada disebelah lemari dapur rumah nya dan berhasil diamankan 1 ( satu ) karung warna putih yang didalamnya terdapat 19 ( sembilan belas ) bungkus ukuran satu kiloan yang diduga Narkotika Shabu.

Selanjutnya isteri D juga menunjukkan Narkotika diduga jenis Shabu lainnya yang di simpan didalam lemari dapurnya yaitu sebanyak 1 bungkus ukuran sedang.
Menurut pengakuan tersangka D bahwa awal tersangka terima barang sebanyak 48 Kg Shabu, namun saat ditangkap Shabu tersisa 20 Kg, karena sudah sempat di Distribusikan sebanyak 18 Kg dan 10 Kg baik diantar sendiri maupun ada yang mengambil ke D.

Terhadap Kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.




close