Aceh Tamiang -- Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis Shabu dengan barang bukti 9,30 Gram, di Desa Paya Bedi Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang. Selasa (03/9/19).
Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra SH. dan diteruskan Kasubag Humas Polres Ipda Didik Surya membenarkan, penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba tersebut dengan inisial pelaku AS (38) warga Dusun Kamboja Desa Bukit Rata Kecamatam Kejuruan Muda Aceh Tamiang.
Kasubag Humas menjelaskan, selasa (3/9) sekitar pukul 13.00 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki mengenderai Sepeda Motor akan melintas di jalan umum Desa Paya Bedi Kecamatan rantau yang dicurigai sedang membawa narkotika jenis Shabu.
Setelah mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan, melihat target yang di curigai melintas tim Opsnal langsung lakukan pengejaran dan menyuruh pengendara tersebut AS berhenti.
Namun pengendara tersebut langsung tancap gas melarikan diri kearah Kota Kuala Simpang, kemudian Opsnal melakukan pengejaran hingga Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap AS di Jalan umum Desa Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda.
Hasil interogasi AS didapat keterangan darinya bahwa benar, ia ada membawa Narkotika jenis Shabu dan telah membuangnya ke parit pinggir jalan di Desa Paya Bedi ketika Petugas Polisi melakukan pengejaran saat itu.
Selanjutnya Tim Opsnal membawa AS untuk mencari barang bukti Narkotika jenis shabu yang dibuang dan Tim Opsnal berhasil menemukan 2 paket shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terletak di paret pinggir Jalan umum Desa Paya Bedi Kecamatan Rantau.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang guna pengusutan selanjutnya. Terang Kasubbag Humas Ipda Didik. (3ndrik)