Photo/ ist
HN- Banda Aceh- Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan M Zubir mengatakan, setiap toko memiliki Garis Sepadan Bangunan ( GSB)
namun penggunaan GSB selama ini sering disalah gunakan oleh para pedagang yang berjualan ditoko atau Pedagang Kaki Lima (PKL)
Para pedagang tersebut memasang kanopi atau meletakkam barang dagangan (rak jualan) dan barang dagangan lainnya melebihi GSB yakni 2 meter sehingga merampas hak pejalan kaki dan lahan parkir.
"Pernah enggak hal ini dikomplin," ujar M Zubir, kepada habanusantara.com, diruang kerjanya, medio Agustus 2019, lalu.
Zubir mencotohkan sejumlah warung kopi, yang menggunakan GSB melebihi dari dua meter. "Mengapa hal ini enggak pernah dikomplin," kata Zubir.
Dijelaskan Zubir, GSB diatur penggunaannya untuk dua hal, yakni untuk pejalan kaki dan lahan parkir.
Dijelaskan Zubir, GSB diatur penggunaannya untuk dua hal, yakni untuk pejalan kaki dan lahan parkir.
Ada sejumlah GSB toko yang telah kami kembalikan pada fungsinya, yakni membangun area lahan parkir. Jika ada anggaran untuk itu akan kami lanjutkan pembangunannya. 'Kalau ada duit, berlanjut," Tambahnya.
Dia meminta awak media untuk menyoroti hal tersebut. "Tolong disorot hal itu, GSB yang lebih itu tolong disoroti semua," imbuhnya.
Selama ini dikatakan Zubir, GSB kerap dijadikan sebagai lapak jualan pedagang yang berjualan di toko dan Pedagang Kaki Lima (PKL)
Tambah Zubir lagi, kepala daerah telah mengembalikan yang namanya Perwal (Peraturan Walikota) serta ada qanun yang menyatakan itu, jika dilanggar minta Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Ketika ditanya Satpol PP dalam melakukan eksekusi harus adanya koordinasi dengan instansi terkait. Zubir menyebutkan tidak perlu karena itu perintah qanun.
Zubir menjelaskan Satpol PP menjalankan perintah peraturan daerah melakukan penertiban apa yang telah ditentukan dalam peraturan daerah.
Menurutnya, Satpol PP bisa menertibkan semuanya, termasuk kenderaan roda empat yang memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya, bisa digembok.
"Satpol PP menjalankan peraturan daerah. Satpol PP itu ibarat dinas pekerjaan umum. Semua yang namanya pekerjaan umum bisa dikerjakan, sekalipun itu pembangunan kantor Keuchik, semuanya bisa dikerjakan. Begitulah halnya Satpol PP dalam menjalankan peraturan daerah semua bisa ditertibkan," paparnya.
Zubir menyebutkan, salah satu pasal yang tertera dalam qanun Tibung. Dimana Satpol PP merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk melakukan penertiban, artinya tak perlu berkoordinasi. (hendra)