-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Besok, Masyarakat Aceh Timur Akan Gelar Aksi, Ini Tuntutannya

25 September 2019 | September 25, 2019 WIB | Last Updated 2019-09-25T03:40:57Z
Rizki Korlap Aksi (Foto: Istimewa)
Habanusantara.net, Aceh Timur – Sejumlah masyarakat Aceh Timur mengatasnamakan dari Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) akan menggelar aksi damai, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, untuk usut ulang dugaan aliran dana korupsi Dinas Pendidikan Aceh Timur, eks Kadis Aceh Timur pada Kamis, (26/09/2019) besok.

Aksi tersebut akan mulai pukul 09:00 Wib, titik kumpul di Mesjid Agung Idi, kemudian di lanjutkan longmarch ke Kejari Idi.

Hal tersebut disampaikan Rizki Koordinator Lapangan aksi tersebut, ia mengatakan aksi damai itu di lakukan terkait terpidana korupsi yang dieksekusi yakni mantan Kadisdikbud Aceh Timur, Abdul Munir SE MAP dan mantan Bendaharanya, Hijrah Syahputra.

Faksi mendesak pihak berwajib untuk mengusut ulang aliran dugaan dana korupsi yang di nikmati oleh oknum pejabat Aceh Timur.

"Ya dalam hal aksi ini kita menuntut penegak hukum agar mengusut tuntas kemana saja dan siapa saja yang ikut menikmati aliran dana dari dinas bermasalah yang ada di Aceh Timur," kata Rizki kepada Habanusantara, Rabu (25/09/2019).

Menurut Rizki, karna selama ini rakyat bertanya-tanya tentang keterlibatan korupsi para elit yang ada di Aceh Timur.

"Jika memang ada keterlibatan ya mohon di usut tuntas, jika memang tidak ada dan mohon juga di klarifikasi agar tidak menimbulkan fitnah," ujarnya.

"Tujuan aksi kita adalah demi Aceh Timur yang lebih baik agar bersih dari korupsi dan kita dari Faksi akan terus memantau kinerja para pejabat dan siap melakukan aksi-aksi yang lebih besar jika di perlukan," tegasnya.

Untuk di ketahui, tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Aceh Timur, telah mengeksekusi mantan kadis dan bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, pasca turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menguatkan putusan tingkat pertama yaitu, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kedua terpidana korupsi yang dieksekusi yakni mantan Kadisdisdikbud Aceh Timur, Abdul Munir SE MAP dan mantan Bendaharanya, Hijrah Syahputra.

Keduanya merupakan terpidana tindak pidana korupsi terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun Anggaran 2017, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.473.892.450.

Namun para terpidana telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp 5.473.892.450.

Bahkan, kedua terpidana tersebut telah di eksekusi ke rumah tahanan negara di Langsa, untuk menjalani masa tahanan. (Agussalem)
close