-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil DPRK Banda Aceh Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Walikota Terhadap Banggar Dewan

26 Juni 2019 | Juni 26, 2019 WIB | Last Updated 2019-08-13T12:37:16Z


HN-Banda Aceh– Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban Walikota terhadap pendapat badan anggaran dewan mengenai rancangan qanun pertangungjawaban pelaksanaan ABPK Banda Aceh tahun 2018.

Rapat tersebut  berlangsung di Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh. Dan dipimpin Wakil Ketua DPRK Heri Julius, Pukul 11.00 Wib, Selasa (25/06/2019).

Menurut  Heri Julius dalam rapat tersebut sebelumnya telah menyampaikan dan mengikuti rangkaian rapat peripurna dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran Dewan (Banggar).

Sekaligus penyampaian pemandangan umum anggota dewan terhadap rancangan qanun pertangjungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2018.

"Tahapan-tahapan rapat paripurna tersebut merupakan suatu keharusan yang harus dilaksanakan dan dipenuhi. Sesuai dengan peraturan perundang unsangan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2013 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertip dewan perwakilan rakyak provinsi, kabupaten dan kota.

Dan sesuai dengan peraturan DPRK Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang tata tertip Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh,” kata Heri Julius.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin, Sekretaris Daerah, SKPK, dan seluruh para tamu undangan lainnya. (Adv)

close