Foto ilustrasi [sumber detik.com] |
Habanusantara.net, Aceh Tamiang - Hari ini data Sebaran ODP, PDP dan Terkonfimasi Positif Covid-19 di
Kabupaten Aceh Tamiang terjadi perubahan, adanya penambahan 1 orang status
Terkonfirmasi Positif Covid-19 berdasarkan hasil Uji Swab dan 1 orang Pelaku
Perjalanan dari Magetan Jawa Timur menunjukan hasil reaktif melalui
pemeriksaaan Rapid Tes.
Kabar ini disampaikan oleh Tim Informasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19
dr. Hardekky kepada Juru Bicara Pemerintah Aceh Tamiang, Agusliayana Devita,
Ahad (3/5/20) sore.
Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 ini merupakan PDP 07 warga Tamiang
Hulu yang juga memiliki riwayat perjalanan yang sama dari Magetan Jawa Timur
bersama rekannya PDP 05 warga Rantau yang sudah terlebih dahulu dinyatakan
Terkonfirmasi Positif Covid-19 dan saat ini keduanya masih dirawat di RSUDZA
Banda Aceh.
Sedangkan untuk salah seorang warga Kampung Seumadam Kejuruan Muda yang
memiliki hasil reaktif terhadap Rapid Tes, Dinas Kesehatan menetapkannya
pada status “Pelaku Perjalanan dengan Hasil Tes Reaktif” dikarenakan yang
bersangkutan tidak memiliki gejala sakit namun memiliki riwayat perjalanan
yang berasal dari daerah transmisi klaster Temboro, Magetan, Jawa
Timur.
“Pasien ini berasal dari daerah transmisi klaster yang sama dengan pasien
Positif 01 dan 02 Aceh Tamiang. Meski tanpa gejala, Tim Gugus Tugas tetap
memeriksa kondisi yang bersangkutan dan melakukan rapid test sebanyak dua
kali, yakni tanggal 21 April dan 2 Mei 2020. Hasil Rapid tes yang pertama,
tidak reaktif. Namun Rapid tes kali kedua, hasilnya reaktif,” tutur
Devi.
Diterangkan, mendapati hasil yang berbeda tersebut, Tim Gugus Tugas
kemudian segera melakukan koordinasi guna menentukan tindakan lanjutan yang
mesti diambil. Adapun langkahnya ialah, mengirimkan pasien “Pelaku
Perjalanan dengan Hasil Tes Reaktif” ke RSCM Lhokseumawe.
“tindakan ini dilakukan guna pemeriksaan lebih lanjut dan menentukan
statusnya,” timpal Devi.
Ditambahkan Devi, bahwa Tim Gugus Tugas Percepatan dan Pengendalian
Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang telah melakukan Rapid tes pada seluruh
anggota keluarga pasien yang berstatus PDP dengan riwayat perjalanan daerah
transmisi Temboro, Magetan, jawa Timur tersebut. ditegaskan olehnya, seluruh
keluarga pasien tersebut negatif Covid-19 berdasarkan hasil Rapid Tes. Namun
mereka diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi
Covid-19, terutama melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Selaku Jubir Pemerintah, Devi kemudian mengimbau kepada seluruh warga Aceh
Tamiang untuk tidak memberikan stigma negatif kepada para pasien
Terkonfirmasi Positif Covid-19 maupun yang reaktif terhadap hasil rapid
test.
“Tingkat akurasi hasil rapid test berkisar 70-80%. Masih memerlukan
pemeriksaan lanjutan. Namun jangan lantas kita segera memberikan stempel
atau stigma negatif. Jangan kemudian, keluarganya dikucilkan,” ujarnya
menyampaikan harapan kepada warga.
Pemerintah, kata Devi, berharap dengan bertambahnya jumlah warga Aceh
Tamiang yang Terkonfirmasi Positif Covid-19, masyarakat akan semakin sadar,
waspada dan tidak lalai menjalankan aturan yang telah dihimbau. Sebab,
berdasarkan hasil pemantauan di lapangan masih banyak warga yang belum
menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, berkumpul di
keramaian tanpa menjaga jarak, atau keluar rumah untuk hal- hal yang tidak
mendesak.
“Semoga kesadaran warga akan bahaya penularan Covid-19 ini segera timbul,
tidak menunggu sampai jatuhnya korban jiwa dulu,” tutup Devi. [red]