HN, Langsa — Faisal Azani Sekretaris Tim kampanye Jokowi-Ma'ruf, kota Langsa apresiasi program presiden Jokowi yang menaikan gaji kepala desa dan perangkat yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a. Hal tersebut disampaikannya kepada Habanusantara.com pada kamis (27/06/2018) malam, di kota Langsa.
Kepala desa akhirnya dapat bertepuk dada dan bernafas lega, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Berdasarkan surat yang di keluarkan oleh Sekretaris Jenderal Mentri Dalam Negeri yang di tanda tangani Nata Irawan dengan nomor: 142/4339/BPD, yang ditujukan kepada gubernur KDH masing-masing provinsi dan bupati/walikota tentang penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.
Sitap bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya di anggarkan dalam APBDesa dengan sumber pembiayaan di bebankan kepada Alokasi Dana Desa ADD.
Sedang besaran gaji kepala desa memperoleh Siltap paling sedikit Rp. 2.426.420.00 setara dengan 120% gaji pokok PNS gol II/a.
Sedang untuk gaji Sekdes paling sedikit, Rp.2.244.20.00 setara dengan 110% gaji gaji pokok PNS golongan II/a.
Sementara itu untuk perangkat desa memperoleh gaji paling sedikit Rp. 2.022.200.00 atau setara dengan 100% gaji pokok PNS golongan II/a.
"Dengan naiknya gaji perangkat desa di berharap akan meningkat kualitas pelayanan di desa, " Kata Faisal.
Selanjutnya ia mengatakan, ini merupakan realisasi dari janji presiden jokowi kepada rakyatnya.
"Janji Presiden jokowi satu demi satu terselesaikan, sehingga kita sudah seharusnya dan sepatutnya bangga memiliki presiden seperti Jokowi, " Demikian Faisal Azani. (*)