-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Calon Ketua Kadin Aceh Harus Setor 1 Milyar, Ketua SC : Yang Komplain Tidak Usah Maju

11 Juni 2019 | Juni 11, 2019 WIB | Last Updated 2019-06-11T11:19:18Z



HN-Banda Aceh, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) akan menggelar musyawarah Provinsi pada 18 Juni 2019 mendatang. Menjelang penutupan pendaftaran, hanya satu calon kandidat yang telah mendaftarkan diri yaitu Said Isa yang merupakan mantan Ketua kadin Aceh Barat.

Media ini mendapatkan informasi bahwa, salah satu persyaratan untuk maju sebagai calon Kadin Aceh itu diwajibkan menyetor uang sebesar Rp. 1.000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah) sebagai dana kontribusi/partisipasi.

Terkait hal tersebut, ketua Steering Comitee (SC) Kadin Aceh, Muhammad Mada kepada Habanusantara.com dikantornya, selasa (11/6/2019) membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan memang syarat dan ketentuan wajib memberikan kontribusi sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) bagi calon ketua kadin yang ingin maju itu diputuskan dalam rapat panitia bersama caretaker.

“Setiap calon wajib memberikan kontribusi/partisipasi sebesar 1 M yang ingin maju sebagai ketua Kadin yang ke 6 ini, karena kita melaksanakan musprov ini butuh dana besar,” Muhammad Mada yang didampingi para anggota SC dan OC.




Ia menjelaskan, pengutipan dana itu juga dibenarkan oleh ADRT Kadin untuk menarik dana partisipasi, karena kadin itu tidak punya uang, dari mana diambil uang untuk melaksanakan acara, apalagi acara sudah dipersiapkan begitu besar.

“Jika ada calon ketua umum yang ragu dengan uang 1 Milyar itu, tidak usah maju, bagus ngurus usahanya saja, yang komplain dengan uang itu gak usah maju” tegas Muhammad Mada.

Menurut Muhammad Mada atau yang akrap disapa Cek Mada itu, kalau mau buat yang terbaik untuk kadin itu, harus dari awal, jadi setiap calon harus ikuti apa yang dikehendaki oleh forum bersama di KADIN ini.
Lagian, itu bukan merupkan keputusan pribadi dirinya, persyaratan untuk menyetor uang 1 Milyar itu juga dilakukan secara transparan tidak ada yang ditutupi. Katanya uang itu wajib disetor ke rekening Kadin Aceh bukan pada rekening panitia SC atau ketua Kadin.

Kalau mereka ragu dengan rekening kadin berarti mereka tidak professional namanya, tambah Cek Mada.

Ia juga mencontohkan saat Ketua Kadin Firmandes ingin melakukan Musprov beberapa waktu lalu juga mengajukan syarat serupa, mungkin nilainya sekitar 350 juta hal itu dikarenakan sekema kecil yang mereka buat maka cukup 350 juta, sementara Musprov yang buat pihaknya itu skema besar-besaran, kita menampilkan Vidiotron diseluruh Banda Aceh baliho diseluruh Aceh, nanti juga dijuga acara musprov juga digelar luar biasa.

Ia juga membantah isu bahwa persyaratan uang 1 M itu adalah untuk menjegal calon yang ingin maju. Menurutnya persyaratan sebagai calon ketua Kadin itu harus punya banyak uang, usahanya jelas, dikenal luas, kalau tidak untuk apa maju.

“Persyaratan Uang 1 M itu bukanlah untuk membatasi calon kandidat yang ingin maju. Kalau kami ingin membatasi tentu akan dibuat persyaratan lain yang memberatkan seperti harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) selama 3 tahun berturut-turut, tapi kita hanya mensyaratkan hanya KTA tahun 2019 saja,” ungkap Cek Mada.

Ia juga mempersilahkan siapa saja yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Kadin Aceh silahkan, sepanjang persyarakatannya itu mencukupi.

Berdasarkan selebaran yang tersebar di media sosial itu, bahwa persyaratan sebagai calon kadin Aceh yaitu : Anggota Kadin Aktif 2019, Pernah menjadi pengurus atau sedang dalam kepengurusan berjalan kadin atau Asosiasi/Himpunan dari Asosiasi/Himpunan yang masih terdaftar dan aktif sebagai anggota luar biasa Kadin Aceh 2019, terakhir bersedia member dana kontribusi/partisipasi atau uang hangus (tidak dikembalikan) sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang disetor langsung ke rekening Kamar Dagang dan Industri Aceh (Kadin) Bank Syariah Mandiri no rek. 7001535158. [ismail]

close