-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Menteri Agraria RI Salurkan Tanah Wakaf di Aceh Tamiang

03 Maret 2019 | Maret 03, 2019 WIB | Last Updated 2019-03-04T07:00:55Z




Aceh Tamiang -- Menteri Agraria dan Tata Ruang Dr Sofyan Abdul Djalil disambut baik oleh Bupati Aceh Tamiang dalam agenda kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Tamiang, tepatnya Pendopo Bupati Aceh Tamiang. Sabtu (02/03/2019).

Agenda kedantang Menteri  Agraria tersebut tak lain adalah penyerahan Sertifikat Aset Pemda Aceh Tamiang dan Tanah Wakaf.

Dalam sambutanya Bupati Aceh Tamiang H. Mursil S.H., M.Kn menyampaikan, “Kabupaten Aceh Tamiang merupakan pemekaran Kabupaten Aceh Timur, dibentuk berdasarkan UU No 04 tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang,” Ucapnya.

H. Musiil menerangkan, “Luas wilayah Kabupaten Aceh Tamiang 1.957,02 KM persegi, yang terdiri dari 12 Kecamatan, 27 Kemukiman dan 213 Kampung. Dengan jumlah Penduduk sebanyak 302.711 jiwa, 81261 KK. Terdiri dari 60% bersuku melayu, 20% Jawa, 15% Aceh dan suku lainnya,” Terangnya.

“Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang telah melaksanakan tugas dengan baik dan sangat koordinatif, dimana aset Pemda Aceh Tamiang telah bersertifikat sebanyak 537 persil dan 5 persil sedang dalam proses. Adapun jumlah perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang telah bersertifikat sejumlah 35 Perusahaan dengan total luas lahan HGO 142.973.9 Ha, sedangkan lahan perkebunan rakyat sekitar 34.300 Ha”, Ungkap Bupati H. Mursil.

“Dengan menyerahkan Sertifikat Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dan Tanah Wakaf dalam kinerja Pemerintah, semakin terpacu agar lebih baik kedepannya, agar status tanah yang ada di Kabupaten tersebut baik Pemerintah, Perusahaan dan masyarakat memiliki kejelasan serta tidak tumpang tindih,” Pungkas Bupati Aceh Tamiang menutup sambutannya.

Menteri Agraria Dr. Sofyan Abdul Djalil dalam kesempetanya juga menerangkan, “Sertifikat tanah bukanlah sekedar sebagai Adminitrasi dan sebagai kelengkapan surat, akan tetapi jauh lebih penting dari itu. Siapapun pemilik tanah yang bersertifikat agar jelas dan sah atas haknya terhadap tanah tersebut,” Kata Menteri.

Agar status tanah yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang, Dr. Sofyan melanjutkan, “Ada kejelasan status, serta tidak tumpang tindih,” Tegas Menteri Agraria Dr. Sofyan Abdul Djalil.

“Sehingga mengurangi potensi konflik dan sengketa lahan, semoga terlaksananya acara ini tali silaturahmi antara pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang selalu ada komunikasi dan hubungan baik,” Terang Menteri Agraria Dr. Sofyan Abdul Djalil dalam menutup sambutannya. 

Acara tersebut dilanjutkan dengan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf secara simbolis oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Dr. Sofyan Abdul Djalil kepada sebanyak 16 (Enam Belas) peserta yang mewakili dari 34  peserta, Tutup. (3ndrik)

close