HN-Banda Aceh, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Aceh bekerja sama dengan PPSDM Geominerba, Kementerian ESDM gelar Diklat dan pemenuhan Uji Kompetensi bagi pengawas Operasional Pertama (POP) dan Madya (POM) pada Pertambangan. Kegiatan tersebut di ikuti oleh 35 orang yang terdiri 31 Pengawas tingkat Pertama dan 4 Orang tingkat Madya, yang berlangsung di Grand Nanggroe Hotel, Senin (25/2/2019).
Ketua Panitia Mirna Mariana dalam sambutannya mengatakan tujuan dari diklat tersebut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental pada keselamatan kerja dan pengelolaan pertambangan, serta mewujudkan good mining practice dan terintegrasi bidang bertambangan dengan konsep pembangunan yang berkalanjutan.
Untuk dapat dianggap sebagai pengawas tingkat pertama dan madya seorang pengawas harus memiliki kapasitas kompetensi melalui uji kompetensi.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas ESDM Aceh Mahdinur yang diwakili Kepala Bidang Mineral dan Batubara Said Faisal dalam sambutannya mengatakan, kegiatan diklat tersebut diharapkan dapat membangun suatu persepsi yang sama dan kesatuan tindak antara pemerintah, pemerintah Aceh dan pelaku usaha pertambangan dalam hal mengelola usaha pertambangan di Aceh menuju Good Mining Practice.
Ia mengungkapkan saat ini jumlah izin usaha pertambangan, mineral logam dan batu-bara secara keseluruhan di Aceh, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan pertambangan ada 28 izin usaha pertambangan yang terdiri 4 IUP dan 24 IUP produksi. Selain itu juga juga di Aceh memiliki usaha pertambangan penanganan modal asing sebanyak 5 izin, sementara secara keseluruhan di Aceh lebih kurang 300san izin usaha pertambangan yang telah mengantongi izin usaha pertambangan dan izin produksi.
Said Faisal menambahkan, data pengawasan dan inventarisasi yang telah terdata ternyata masih banyak memegang izin usaha pertambangan lainnya, dan belum memenuhi kewajiban-kewajiban dan kelengkapan lainnya sesuai dengan UU yang berlaku, salah satunya masih banyak pengawas yang belum memiliki komptensi dalam hal ini Komptensi pengawas operasional pertama (POP) dan pengawas operasional Madya (POM) untuk mengelolaan pertambangan dengan benar.
“Untuk itu dengannya diklat dan uji komputensi POP dan POM ini di wilayah ini, kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan dibidang pertambangan di Aceh terutama bagi yang langsung terjun dan mengawasi dilapangan,” kata Said Faisal.
Hal itu Sejalan dengan terbitnya PP nomor 55 Tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara, maka pemerintah dalam hal ini telah menyiapkan langkah-langkah peningkatan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pengawas, yang berkompetensi, semua pemegang IUP serta terkait dengan kewajiban dan kelengkapan izin lainnya yang harus dipenuhi, sehingga dengan adanya data tersebut dapat memudahkan pemantauan pengelolaan pertambangan di Aceh.[]
Ketua Panitia Mirna Mariana dalam sambutannya mengatakan tujuan dari diklat tersebut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental pada keselamatan kerja dan pengelolaan pertambangan, serta mewujudkan good mining practice dan terintegrasi bidang bertambangan dengan konsep pembangunan yang berkalanjutan.
Untuk dapat dianggap sebagai pengawas tingkat pertama dan madya seorang pengawas harus memiliki kapasitas kompetensi melalui uji kompetensi.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas ESDM Aceh Mahdinur yang diwakili Kepala Bidang Mineral dan Batubara Said Faisal dalam sambutannya mengatakan, kegiatan diklat tersebut diharapkan dapat membangun suatu persepsi yang sama dan kesatuan tindak antara pemerintah, pemerintah Aceh dan pelaku usaha pertambangan dalam hal mengelola usaha pertambangan di Aceh menuju Good Mining Practice.
Ia mengungkapkan saat ini jumlah izin usaha pertambangan, mineral logam dan batu-bara secara keseluruhan di Aceh, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan pertambangan ada 28 izin usaha pertambangan yang terdiri 4 IUP dan 24 IUP produksi. Selain itu juga juga di Aceh memiliki usaha pertambangan penanganan modal asing sebanyak 5 izin, sementara secara keseluruhan di Aceh lebih kurang 300san izin usaha pertambangan yang telah mengantongi izin usaha pertambangan dan izin produksi.
Said Faisal menambahkan, data pengawasan dan inventarisasi yang telah terdata ternyata masih banyak memegang izin usaha pertambangan lainnya, dan belum memenuhi kewajiban-kewajiban dan kelengkapan lainnya sesuai dengan UU yang berlaku, salah satunya masih banyak pengawas yang belum memiliki komptensi dalam hal ini Komptensi pengawas operasional pertama (POP) dan pengawas operasional Madya (POM) untuk mengelolaan pertambangan dengan benar.
“Untuk itu dengannya diklat dan uji komputensi POP dan POM ini di wilayah ini, kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan dibidang pertambangan di Aceh terutama bagi yang langsung terjun dan mengawasi dilapangan,” kata Said Faisal.
Hal itu Sejalan dengan terbitnya PP nomor 55 Tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara, maka pemerintah dalam hal ini telah menyiapkan langkah-langkah peningkatan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pengawas, yang berkompetensi, semua pemegang IUP serta terkait dengan kewajiban dan kelengkapan izin lainnya yang harus dipenuhi, sehingga dengan adanya data tersebut dapat memudahkan pemantauan pengelolaan pertambangan di Aceh.[]