Banda Aceh - Razuardi Ibrahim ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang, dan resmi memberhentikan Said Fadhil, sebagai Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris BPKS, Makmur Ibrahim, saat menggelar jumpa pers kepada awak media, di Media Center Humas dan Protokol Setda Aceh, Rabu (16/1/2018) sore.
"Hari ini, Plt Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang telah mengeluarkan SK tertanggal 16 Januari 2019, tentang pemberhentian dengan hormat Said Fadhil, dari Kepala BPKS.
Hari ini mulai berlaku karena keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menunjuk Razuardi Ibrahim sebagai Pelaksana Tugas BPKS," ujar Makmur.
Makmur mengungkapkan dirinya selaku Sekretaris Dewan Kawasan Sabang, akan mengantar dan memperkenalkan Razuardi ibrahin, kepada para staf di BPKS.
"Keputusan ini merupakan keputusan bersama dari DKS yang terdiri atas Plt Gubernur Aceh selaku Ketua DKS dan Wali Kota Sabang serta Pemkab Aceh Besar selaku Anggota DKS," tambah Makmur.
Dikatakannya, terkait pemberhentian Said Fadhil ada 3 hal surat, pertama SK dari Plt Gubernur Aceh bernomor 515/39/2019, surat dari Walkot Sabang nomor 800/14/2019, dan surat dari Bupati Aceh Besar, nomor 13/2019.
Selanjutnya, DKS menerbitkan SK nomor 515/40/2019 tentang pengangkatan Razuardi Ibrahim, sebagai Plt Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, selaku Ketua Dewan kawasan sabang.
Pemberhentian Said Fadhil, sambung Makmur, dilakukan setelah DKS melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan dan manajerial Said Fadhil.
Makmur menambahkan, penunjukan Razuardi sebagai PLT Kepala BPKS karena yang bersangkutan dipandang mampu dan berpengalaman.
"Belaiau adalah insinyur dan magister teknik, secara pengalaman juga sangat mumpuni, yaitu sebagai Sekda Bireuen, dan Sekda Aceh Tamiang.
Tugas Plt Kepala BPKS adalah melakukan pembenahan dan pembinaan kedalam serta persiapan perekrutan kepala BPKS yang baru.
Kita berharap dalam jangka waktu 6 bulan akan terjadi perbaikan BPKS. Namun, jika dinilai baik, bisa saja Plt ditunjuk menjadi Kepala BPKS definitif," kata Makmur.
Sebagaimana diketahui, Said Fadhil ditunjuk sebagai Kepala BPKS pada 22 Maret 2018. Namun karena dinilai gagal dalam hal kepemimpinan dan manajerial, hari ini Said Fadhil resmi diberhentikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris BPKS, Makmur Ibrahim, saat menggelar jumpa pers kepada awak media, di Media Center Humas dan Protokol Setda Aceh, Rabu (16/1/2018) sore.
"Hari ini, Plt Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang telah mengeluarkan SK tertanggal 16 Januari 2019, tentang pemberhentian dengan hormat Said Fadhil, dari Kepala BPKS.
Hari ini mulai berlaku karena keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menunjuk Razuardi Ibrahim sebagai Pelaksana Tugas BPKS," ujar Makmur.
Makmur mengungkapkan dirinya selaku Sekretaris Dewan Kawasan Sabang, akan mengantar dan memperkenalkan Razuardi ibrahin, kepada para staf di BPKS.
"Keputusan ini merupakan keputusan bersama dari DKS yang terdiri atas Plt Gubernur Aceh selaku Ketua DKS dan Wali Kota Sabang serta Pemkab Aceh Besar selaku Anggota DKS," tambah Makmur.
Dikatakannya, terkait pemberhentian Said Fadhil ada 3 hal surat, pertama SK dari Plt Gubernur Aceh bernomor 515/39/2019, surat dari Walkot Sabang nomor 800/14/2019, dan surat dari Bupati Aceh Besar, nomor 13/2019.
Selanjutnya, DKS menerbitkan SK nomor 515/40/2019 tentang pengangkatan Razuardi Ibrahim, sebagai Plt Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, selaku Ketua Dewan kawasan sabang.
Pemberhentian Said Fadhil, sambung Makmur, dilakukan setelah DKS melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan dan manajerial Said Fadhil.
Makmur menambahkan, penunjukan Razuardi sebagai PLT Kepala BPKS karena yang bersangkutan dipandang mampu dan berpengalaman.
"Belaiau adalah insinyur dan magister teknik, secara pengalaman juga sangat mumpuni, yaitu sebagai Sekda Bireuen, dan Sekda Aceh Tamiang.
Tugas Plt Kepala BPKS adalah melakukan pembenahan dan pembinaan kedalam serta persiapan perekrutan kepala BPKS yang baru.
Kita berharap dalam jangka waktu 6 bulan akan terjadi perbaikan BPKS. Namun, jika dinilai baik, bisa saja Plt ditunjuk menjadi Kepala BPKS definitif," kata Makmur.
Sebagaimana diketahui, Said Fadhil ditunjuk sebagai Kepala BPKS pada 22 Maret 2018. Namun karena dinilai gagal dalam hal kepemimpinan dan manajerial, hari ini Said Fadhil resmi diberhentikan.
Makmur menambahkan, evaluasi terhadap seluruh jajaran di BPKS akan terus dilakukan agar lembaga tersebut sehat serta keberadaannya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. (Rls)