-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Setengah Ton Ganja siap Edar diamankan Polresta Banda Aceh

03 Desember 2018 | Desember 03, 2018 WIB | Last Updated 2018-12-02T17:48:20Z

HN-Banda Aceh, Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh bersama Polsek Lueng Bata mengamankan setengah ton atau 500 kilogram lebih ganja kering siap edar di sebuah rumah di kawasan Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (30/11/18).

Dalam pengungkapan kali ini, pihaknya mengamankan tiga tersangka selaku pemilik dan pengedar ganja. Ketiganya itu berinisial MF (36) warga Gampong Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh berprofesi sebagai mekanik serta dua orang petani berinisial JF (50), warga Gampong Grot, Kecamatan Indrapuri dan FZ (42), warga Gampong Lam Ara Cut, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu dan Kapolsek Lueng Bata, AKP Edi Saputra dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Minggu (2/12/2018) pagi mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran ganja kering dalam jumlah besar di sebuah rumah di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh.

Setelah menerima informasi itu, kemudian Polsek Lueng Bata berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh kemudian membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan, pihaknya melakukan pengembangan hingga ke Gampong Grot, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

"Saat digeledah, ditemukanlah 105 bal ganja di rumah itu dan tersangka MF diamankan untuk diperiksa lebih lanjut," sebut Kombes Pol Trisno Riyanto.

Trisno menjelaskan, berdasarkan keterangan MF, 105 bal ganja kering yang diamankan di rumahnya diperoleh dari tersangka JF melalui perantara yakni tersangka FZ. Ganja ini, sambung Trisno, rencananya akan dikirimkan ke Jakarta oleh tersangka MF.

"Barang bukti yang diamankan berupa 105 bal ganja kering siap edar dari tersangka MF yang diakui miliknya, ratusan bal ganja ini ditemukan dalam koper dan sejumlah kotak kardus. Kemudian 7 buah peti kayu berisi 320 bal ganja kering siap edar dari tersangka JF yang diakui juga miliknya," ujar Trisno

Ketiga pelaku masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lanjut. Untuk sementara, pihaknya belum memperoleh informasi berapa kali jumlah pengiriman yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Saat ditangkap belum dikirim, masih disimpan sekitar satu atau dua bulan dan ada daun ganja yang masih basah. Ini masih dikembangkan diduga ini memang ada sindikatnya kalau dilihat dari cara mengemas dan lainnya, selanjutnya pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda dan BNNP Aceh untuk mengungkap jaringannya," pungkasnya.[]
close