-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PII Dukung Larangan Perayaan Tahun Baru

29 Desember 2018 | Desember 29, 2018 WIB | Last Updated 2018-12-29T00:40:20Z
HN,ACEH UTARA - Rizki Fauzan ketua Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh utara Apresiasi PLT Gubernur Aceh atas himbaun  tidak membolehkan perayaan malam tahun baru di Aceh, dalam rangka tahun baru masehi, 1 Januari 2019 memasuki malam pergantian tahun 2019 hal ini bertentangan dengan syariat Islam yang ada di Aceh dan adat istiadat juga budaya Aceh.

Kami sangat mendukung himbaun yang dikeluarkan oleh pemerintah Aceh dengan surat edaran  Nomor 003/2,30781. 


Semoga dalam hal ini untuk meningkatkan kepedulian dalam menegakakan syariat Islam yang ada di aceh, dengan kegiatan yang tidak melanggar perundangan undangan dan qanun  syariat Islam Aceh.

"Dengan adanya himbauan ini sekali lagi dapat menyadarkan masyarakat Aceh khususnya remaja Aceh  dari bahayanya Euforia tahun baru." Ujarnya.

Akan tetapi menurut Fauzan, momentum ini  bisa kita  memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti zikkir bersama akhir tahun dan doa tolak bala bersama, memberi makan fakir miskin, mengadakan Tausiyah menyantuni anak anak panti asuhan, Itu sah sah saja, katanya.

"Kami berteri makasih kepada bapak Nova Iriansyah selaku (PLT Gubernur Aceh), atas himbauan yang di keluarkan untuk menjaga syariat Islam di Aceh di tegakkan secara kaffah." Katanya.

Merayakan tahun baru sama dengan meniru kebiasaan orang kafir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk meniru kebiasaan orang jelek, termasuk orang kafir hal itu jelas tertera dalam sabda Rasullullah.

“Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut, Hadis shahih riwayat Abu Daud." Katanya

Fakta ini menyimpulkan bahwa perayaan tahun baru sama sekali tidak berasal dari budaya kaum muslimin. Pesta tahun baru masehi, pertama kali dirayakan orang kafir, yang notabene masyarakat paganis Romawi, demikian katanya.[•]
close