-->

Notification

×

Iklan

Iklan

DPR Aceh Kecam Pembakaran Bendera Tauhid oleh Oknum Banser

24 Oktober 2018 | Oktober 24, 2018 WIB | Last Updated 2018-10-24T10:49:51Z
Tgk H Musannif Sanusi, SE Wakil Komisi VII bidang Agama dan Kebudayaan dan juga Ketua Yayasan Darul Ihsan Abu Hasan Krueng Kalee bersama 

HN-Banda Aceh, Sangat disesalkan aksi tiga oknum Banser terduga sebagai pelaku pembakaran bendera "kalimah  tauhid" saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat, 22 Oktober 2018, lalu.

Aksi barbar itu telah mencederai hari peringatan HSN KE IV yang masih seumur jagung itu. Karena diketahui oknum Banser pembakar itu juga masih berstatus Santri.

Kami dari DPR Aceh Komisi VII bidang Agama dan Kebudayaan wajib mengontrol insiden ini, karena sejauh amatan kami, masalah ini sudah viral dan hangat diperbincangkan di berbagai group media sosial Aceh. Tulis Musannif dalam press release-nya

Bahkan, parahnya, efek dari aksi itu sudah berimbas sampai ke Aceh. Ada pemuda asal Aceh bertato berinisial TF berani membuat kalimah tauhid di Bra untuk diperjual beli pada salah satu situs belanja berbasis online.

"Semestinya santri tidak dilibatkan dalam hal-hal yang bersifat akan menuai kecaman. Apalagi ini di tahun politik, semua hal bisa saja "digoreng". Mestinya kita ciptakan suasana yang kondusif bukan malah membuat hal-hal yang aneh sampai heboh Se-Nusantara." jelas Musannif yang juga selaku ketua Yayasan Dayah Darul Ihsan Abu Hasan Krueng Kalee.

Saran saya, kembalikan santri ke khittah dan habibatnya, yakni, tetap fokus pada _tafaqquh fiddin,_ nanti semua ada masanya. 

Sebagai shock therapy (efek jera) dan edukasi mestinya mereka yang sudah terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku, ini penting, agar tidak terulang di kemudian hari.

"Dengan alasan apapun, tindakan pembakaran bendera _kalimah tauhid_ itu tidak dibenarkan, walaupun  bendera itu memang milik Hizbur Tahrir Indonesie (HTI), apalagi jika jelas-jelas bendara tertulis _kalimah syahadatain._ Dikarenakan Banser tak memiliki kewenangan dalam melakukan razia, karena itu merupakan tugas dari aparat penegak hukum untuk melakukan sweeping dan pemusnahan barang bukti." tutup Musannif dalam Release-nya()


close