-->

Notification

×

Iklan

Iklan

BPTD Wilayah I Aceh Akan Tertibkan Angkutan Barang Over Kapasitas

17 Oktober 2018 | Oktober 17, 2018 WIB | Last Updated 2018-10-17T10:00:04Z

HN-Banda Aceh, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I Provinsi Aceh dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap kendaraan baik over loading (Kelebihan muatan) maupun over dimensi (kelebihan lebar dan panjang kendaraan) dengan tujuan untuk meningatkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas di jalan raya. Hal tersebut dikatakan Kepala BPTD Wilayah I Aceh Buang Turasno dalam sambutan pada kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) Penertiban Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL)  yang berlangsung di A Yani Hotel, Banda Aceh, Rabu (17/10/2018).

Buang Turasno mengatakan saat ini di Propinsi Aceh sangat banyak kendaraan yang tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi kendaraan pada umumnya, dimana banyak kendaraan angkutan yang telah dimodifikasi misalnya menambahkan panjang, atau menambah lebar kendaraannya dengan tujuan agar lebih banyak muatannya, padahal hal tersebut telah melanggar aturan.

Menurutnya, Kendaraan pengangkutan barang ini memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan perekonomian negara, terbukti apabila terjadi hambatan terhadap distribusi ini sangat menggangu dan akan adanya kenaikan harga.

Di Propinsi Aceh selain adanya daratan juga ada kepulauan seperti pulau sabang, pulau simeulu dan juga pulau banyak, apabila terjadi ombak cukup besar tentu akan menghambat distribusi barang dikarekan kendaraan pengangut barang tidak dapat diseberangkan maka masyarakat akan mengalami kesulitan memperoleh kebutuhan terutama pangan bahan kebutuhan pokok sehari-hari.

Selain itu, Kendaraan angkutan darat yang over muatan juga menyebabkan kerusakan jalan, terutama jalan nasional mengalami kerusakan cukup parah, selain juga dapat mengurangi laju kecepatan kendaraan juga dapat menyebabkan kecelakaan Lalu lintas.

Seharusnya jalan nasional itu dapat berlaju dengan kecepatan lebih 50 km/jam, karena banyak nya antrian kendaraan yang overloading dan juga over diminsi sehingga kecepatannya laju kendaraanya sekitar 30km perjam, maka dari itu hari ini melaksanakan FGD terkait penertiban kendaraan overloading dan over dimensi dalam rangka meningkatakan kelancaran dan keselamatan lalu lintas di jalan raya di propinsi Aceh, ujarnya.

Buang Turasno menambahkan, dalam upaya melakukan penertiban, BPTD Wilayah I Aceh sejak awal 2018 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pengusaha angkutan kendaraan bermotor dan juga pemilik kendaraan, serta melalui Surat Edaran (SE) yang berisikan ketentuan-ketentuan apa yang harus dipatuhi untuk kendaraan supaya kendaraan tidak over dimensi dan over loading.

Hasil sosiaslisasi tersebut justru masyarakat terutama pengemudi menuggu kapan aksi penertiban itu dilakukan, menurut para sopir ini mereka sangat tidak nyaman dengan kendaraannya yang sangat panjang dan muatan yang sangat berat, terangnya lagi.

Untuk menindak lanjuti dan menertibkan kendaraan over dimensi ini, BPTD Aceh akan melakukannya sesuai dengan kewenangannya yaitu dengan melakukan pengecekan, kemudian mengukur berapa panjang dan lebarnya kendaraan sesuai dengan spesifikasi dan jenis kendaraan itu sendiri, kemudian jika ditemukan kendaraan yang over dimensi dan juga over loading maka akan dilakukan pengecatan juga ditandai dengan tulisan "POTONG", dan juga akan dilakukan penilangan.

Terkait dengan aksi melakukan pemotongan kendaraan yang lebih dimensinya, pihaknya tidak punya kewenangan atau berhak untuk  memotong kendaraan yang berdimensinya lebih karena ini kaitan hukum dan harus melalui pengadilan,  kami tidak berani serta merta, kami hanya menyampaikan sesuai dengan kewenangan dan kemampuan kami inilah kelebihan sekian meter dari kendaraan itu.
"Kami tidak akan melakukan pemotongan kendaraan itu, karena itu bukan ranah kami," Sebutnya

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Pengawasan Operasional Direktorat Pembinaan Keselamatan Dirjen Perhubungan RI Jekky Hendri S.Sos, Kepela Dinas Perhubungan Aceh yang diwakili Kabid Darat Nizarli, Para Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kota, Ketua Organda Aceh dan para pengusaha Transportasi.[]
close