foto : ilustrasi |
HN-Aceh Utara, Seorang remaja berinisial S, 16 tahun ditangkap Polisi lantaran melakukan Sodomi terhadap anak berusia 8 tahun yang masih tetangganya. Terakhir kali perbuatan asusila itu diketahui dan dilaporkan ibu korban pada tanggal 14 Oktober 2018.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan kejadian itu terjadi disalah satu Desa di Kecamatan Tanah Luas, pihaknya menangkap pelaku atas dasar laporan polisi yang dibuat ibu korban.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan sodomi terhadap korban sebanyak 2 kali. Pertama kalinya dilakukan pada periode November 2017 lalu kejadian kedua pada Minggu siang 14 November 2018.” Kata Kasat Reskrim Kamis (25/10/2018).
Iptu Rezki menuturkan, pelaku melakukan perbuatannya selalu diruang tamu rumah korban, kejadian kedua malah terjadi disamping abang kandung korban yang tertidur lelap dan terakhir tepergok ibu kandung korban.
“Melancarkan perbuatannya pelaku membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi akan membelikan kelereng untuk korban.” Pungkas Iptu Rezki.
Dalam kasus ini penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 (2) jo pasal 82 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.[]