HN-Aceh Tamiang, Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap pembunuh mahasiswi yang tewas diarea persawahan di Desa bandar khalifah, kecamatan bendahara, Aceh Tamiang pada Rabu (19/9/2018) sekira jam 12.00 Wib.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian dalam konferensi pers dikantornya mengatakan, pihaknya pada hari Rabu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diareal persawahan tepatnya di dusun teupah, Desa matang teupah, Kecamatan Bendahara telah ditemukan sesosok masyat korban tanpa identitas dengan posisi terlentang dan leher dalam keadaan terlilit pohon padi.
“Kami himpun keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara dan akhirnya kita temukan fakta bahwa MI sebagai pelaku pembunuhan,” terangnya.
Sementara Korban bernama Mini Suryani (21) mahasiswi di sebuah kampus swasta di Aceh tamiang, tewas dibunuh oleh pacarnya sendiri MI(25) warga desa Matang Teupah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku setelah melakukan pembunuhan telah melarikan diri ke arah pidie jaya, kemudian pada Rabu (19/9/2018) jam 22.30 wib, Tim Opsnal dipimpin langsung Kasat Reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil menangkap tersangka di daerah Kabupaten Pidie Jaya pada Kamis (20/9/18) Jam 02.45 wib.
tambahnya, pelaku ini kesal karena dilarang sang pacar untuk pindah ke Banda Aceh untuk bekerja. Malam kejadian, pelaku bersama korban duduk di sebuah gubuk dekat lokasi kejadian. Di sana, mereka bertengkar hingga pelaku mencekik korban dan jasadnya dibuang ke areal persawahan. Setelah itu, pelaku menemui keluarganya dan melarikan diri ke Kabupaten Pidie Jaya.
“Kami berhasil mengindentifikasi pelaku, dan menangkapnya kurang dari 24 jam setelah kami menerima informasi soal pembunuhan itu,” sebut Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian.
Dia menyebutkan, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas kasus itu untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Aceh Tamiang. “Tersangka kami tahan, segera kami limpahkan ke jaksa agar bisa segera disidangkan,” pungkasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 338 K.U.H.Pidana. tutup Kapolres