-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Di Duga Edar Ganja, Seorang Nelayan dibereukah Polisi

09 April 2018 | April 09, 2018 WIB | Last Updated 2018-04-09T14:24:46Z
HN - Lhokseumawe, – SA (38 tahun) seorang Nelayan yang diduga pengedar ganja berhasil dibekuk personil polsek Dewantara di rumahnya di Jalan Pinggir Pantai Dusun Suka Damai Desa Bangka Jaya Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara, Minggu 08 April 2018 pukul 00.15 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Dewantara AKP Erpansyah Putra menyebutkan, bahwa informasi dari masyarakat dirumah tersangka diduga sering dilakukan transaksi Narkotika jenis ganja.



“Masyarakat sudah sangat resah dengan aktivitas mereka, sehingga laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka.” ujar Kapolsek , minggu (08/04/2018) siang

AKP Erpansyah menyebutkan, dalam aksi penangkapan itu tersangka sempat berusaha melarikan diri dari pintu belakang rumahnya, namun karna kesigapan petugas tersangka berhasil di ringkus oleh petugas yang sudah siaga mengepung rumah tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan 38 bungkus diduga ganja yang tersimpan di dalam tas pakai berwarna biru. Selain itu kita juga mengamankan uang tunai Rp. 200.000 dan satu unit HP android advan warna putih sebagai barang bukti.”imbuh Kapolsek


Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Dewantara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.”pungkasnya[tribatanewslhokseumawe]
close