-->

Notification

×

Iklan

Iklan

BNN Kembali Amankan Penyelundupan Sabu Jaringan Malaysia - Aceh

03 April 2018 | April 03, 2018 WIB | Last Updated 2018-04-02T17:52:48Z
HN - Aceh Tamiang, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali berhasil mengungkapkan pelaku penyeludupan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Aceh, Minggu (1/4/2018) kemarin di Dusun Abeuk Bunta, Desa Cot Manyang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

hal tersebut di ungkapkan Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari dalam konferensi persnya di kantor BNNK Aceh Tamiang, Senin (2/4/2018).

dalam keterangannya Arman Depari menyampaikan Pihaknya berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu di aceh utara atas kerjasama antar BNN RI, BNNP Aceh, BNNK Aceh Tamiang, BNNK Langsa, BNNK Lhokseumawe, BNNK Pidie, dan Bea Cukai Aceh pada hari minggu tanggal 1 April 2018 kemarin.

dalam pengungkapkan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Narkotika golongan I diduga jenis shabu kristal sebanyak 23 bungkus besar dengan berat 23 KG dan 1 bungkus kecil diduga berisi sabu serta pihaknya juga mengamankan 2 unit mobil L300 BK 8860 CY dan mobil Taft BK 601 TH, 6 buah hp, 4 buah KTP dan lainnya.

pihaknya juga berhasil menangkap empat tersangka masing-masing bersama Munzir warga Desa Cot Manyang, Zahari‎ warga Geulumpang Bangkok, Kecamatan Baktiya, Mulyadi warga Desa Seulunyok dan Abdulah warga Desa Seulunyok, Kecamatan Nibong, Lhokseumawe.

selain itu, Arman Depari juga menyampaikan, terkait hukuman yang akan di kenakan terhadap empat pelaku ini yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.[ip]
close