-->

Notification

×

Iklan

Iklan

4 Warga Lhokseumawe ditangkap tim Gabungan BNN, Begini Kronologisnya

03 April 2018 | April 03, 2018 WIB | Last Updated 2018-04-02T18:19:56Z
HN - Aceh Tamiang, Empat Warga Lhokseumawe yang di duga pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Malaysia ke Aceh berhasil di tangkap petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Dusun Abeuk Bunta, Desa Cot Manyang, Kecamatan Baktiya kabupaten Aceh Utara, Minggu (1/4/2018) pada pukul 06.15 WIB.

pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan atas informasi yang didapatkan oleh BNN dari Masyarakat bahwa diduga ada sebuah rumah yang di curigai penghuninya sering melakukan transaksi narkotika dalam jumlah yang cukup besar.


hal tersebut disampaikan Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari dalam konferensi persnya  di Kantor BNNK Aceh Tamiang, Senin (2/4/2018).

Kepada media Arman Depari menjelaskan, kronologi pengungkapan penyelundupan sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat, Selanjutnya petugas BNN berkoordinasi dengan jajaran BNP Aceh, BNNK Langsa, BNNK Lhokseumawe, BNNK Pidie dan Bea Cukai Aceh, untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan.

 "tepat  hari Minggu tanggal 01 April 2018 sekitar pukul 06.15 WIB tim gabungan melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki bernama Munzir dirumahnya. Kemudian Munzir mengakui masih menyimpan sisa sabu yang belum sempat diedarkan tersebut yang dia sembunyikan dibawah tumpukan sampah dikebun milik tetangganya," ujar arman.

selanjutnya petugas gabungan melakukan pengeledahan dikebun milik tetangganya ditemukan 23 bungkus besar diduga berisi sabu dalam bungkus teh China.

"Munzir juga mengakui beberapa hari yang lalu sudah serahkan 20 bungkus besar ke Zahari untuk diserahkan ke pemesannya," Ungkap Arman lagi

berdasarkan keterangan tersebut petugas terus menggali informasi dan mendapatkan pelaku lainnya yaitu Zahari

"Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan terhadap rumah Zahari yang tidak jauh dari rumah Munzir, dari keterangan Zahari tersebut dia sempat memberikan sabu sebanyak 20 bungkus besar kepada seseorang yang mengendarai mobil taft hitam BK 601 TH," paparnya lagi.

selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menangkap seorang laki-laki bernama Mulyadi alias Adam, saat dia turun dari mobil taft warna hitam BK 601 TH dan jalan kaki menuju sebuah warung.

"Saat  Adam ditangkap hingga saat ini, pihaknya belum berhasil mengamankan barang bukti  yang dia terima dari Zahari yang sebanyak 20 bungkus besar tersebut," tambahnya lagi

" berdasarkan pengakuan Adam barang pesanan tersebut sudah sempat diserahkan kepada seseorang," ungkapnya lagi.

selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Abdullah dan diketemukan satu bungkus kecil diduga sabu.

ke empat tersangka yang berhasil di amankan Pihaknya masih akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keterakitan dari masing-masing pelaku tersebut dan proses penyidikan selanjutnay akan diserahkan ke BNNP Aceh.

sementara t terhadap keempat tersangka, Arman menampaikan para pelaku ini akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No. 35  tahun 2009.

dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Intelijen Deputi Pemberantasan BNN RI, Direktur TPPU, Bupati Aceh Tamiang, Ketua DPRK Tamiang,  Kapolres Aceh Tamiang,  Dandim 0104 Aceh Timur, Dandim Aceh Tamiang, Ketua MPU Aceh tamiang, Kepala BNNK Tamiang, kepala BNN K Lhokseumawe dan kepala BNNK Langsa[ip]
close