-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bawa Sabu, Kakek 53 Tahun Asal Sampoinit di Ciduk Polisi

26 April 2018 | April 26, 2018 WIB | Last Updated 2018-04-25T17:29:48Z

HN-Aceh Utara, Seorang pria paruh baya asal Gampong Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe kini harus mendekam dipenjara pasca ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara atas kepemilikan satu paket sabu seberat 0.90 gram.

Pelaku yang berinisial TA, berusia 53 tahun itu diciduk polisi di Gampong Keude Sampoinit Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara selasa kemarin (24/4/2018) pukul 10.30 WIB.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani, SH, Rabu (25/4/2018) mengatakan penangkapan tersangka dilakukan berkat laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat.

“Informasinya tersangka diduga akan melakukan transaksi narkoba, kemudian tim dilapangan bergerak ke TKP dan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka lalu ditemukan satu paket sabu yang dibawanya, lalu selanjutnya ia kita boyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani,[tribratanewsacehutara]

close