-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Angkut Kayu Hutan Tanpa Dokumen, Dua Pelaku di Ciduk Polisi

26 April 2018 | April 26, 2018 WIB | Last Updated 2018-04-25T17:27:33Z

HN-Aceh Utara, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara kembali mengamankan dua pelaku tindak pidana kehutanan, Rabu (25/4/2018). Mereka tertangkap basah tengah mengangkut 73 batang kayu hasil hutan tanpa dukomen di Gampong Alue Bungkoh Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara.

Pelaku berinisial TMZ (42) dan AH (33) keduanya merupakan warga asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Mereka kini sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara bersama satu unit truk cold diesel BL 8701 F yang digunakan untuk mengangkut kayu yang dimaksud untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf (a) dan atau huruf (b) Undang-undang No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan”. Ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah.

Iptu Rezki menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) ialah Orang perseorangan yang dengan sengaja sebagaimana diuraikan dalam huruf (a) dan (b) yakni memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin serta mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

“Dalam hal ini pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp2.5 miliar.” pungkas Iptu Rezki[tribratanewsacehutara]
close