Habanusantara.net | ACEH TAMIANG -- Seorang pengedar narkotika di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang di Gampong Dagang Setia, Kecamatan Manyak Payed dengan barang bukti 1,3 kg.
Hal itu dipaparkan Kapolres Aceh Tamiang Akbp Imam Asfali Sik, Saat koferensi Pers dan turut di dampingi Kasi Humas Polres Aceh Tamiang Akp Untung Sumaryo, bertempat di halaman Polres Aceh Tamiang, Jumat (3/6/2022).
Pengedar narkoba tersebut berinisial M alias Cek Wi (28), warga Dusun Lama, Kampung Dagang Setia.
Kapolres menerangkan, pada Kamis 2 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB anggota Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi bahwa ada seorang warga di Dusun Lama, Gampong Dagang Setia, Kecamatan Manyak Payed berinisial M alias Cek Wi memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, kata Kapolres, anggota Opsnal Sat Resnarkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan diketahui target sedang berada di rumahnya.
Sekitar pukul 03.30 WIB anggota menggerebek rumah tersangka dan berhasil menangkapnya yang sedang tidur di kamarnya.
Hasil pemeriksaan, anggota menemukan satu buah meja rias yang didalamnya berisi satu buah plastik asoy warna hitam berisikan sepuluh paket yang diduga narkotika jenis sabu dan satu buah plat nomor polisi BL 6649 FAD," kata Kapolres.
Setelah ditangkap, lanjut Kapolres, tersangka M alias Cej Wi kemudian dibawa ke Polres Aceh Tamiang dan saat diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, kata Kapolres, petugas kemudian membawa tersangka ke rumahnya untuk mengambil barang haram di maksud dan setelah di rumah petugas langsung mengamankan sembilan paket sabu dan satu unit timbangan digital.
"Menurut pengakuan tersangka M alias Cek Wi, barang haram tersebut diperoleh dari dua temannya berinisial B (34), yang sudah di tetapkan DPO.
"Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan berjumlah 1.370 gram," ungkap Kapolres. "Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancam hukuman mati," tambah Kapolres.