-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polresta Dan Pemkab Deli Serdang Tempel Larangan Berjudi Di Lokasi Pekat

14 Mei 2022 | Mei 14, 2022 WIB | Last Updated 2022-05-14T16:51:16Z
Para penegak hukum menempelkan himbauan larangan berjudi di lokasi penyakit masyarakat (pekat) yang berjuluk "Lasvsgas" di Desa Emplasmen Kualanu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Sabtu 14/5/2022.



Habanusantara.net, - Deli Serdang- Banyaknya laporan masyarakat atas merebaknya lokasi penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Deli Serdang menjadi perhatian penuh pihak Pemerintah dan penegak hukum untuk menindaknya.


Kali ini Lokasi pekat yang di tertibkan petugas berada di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang dengan memasang himbauan larangan dengan tulisan : 

"Dilarang melakukan Perjudian dan aktivitas lain yang melanggar Undan-undang di Tempat ini. Apabila tidak mengindahkan larangan ini, maka pihak yang beternang akan melakukan tindakan hukum", Sabtu 14/5/2022.


Penertiban penyakit masyarakat tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Deli Serdang, Kompol Ricky Pripurna  Atmaja SIK didampingi oleh Kasat Reskrim, Kompol I Kadek H. Cahyadi SH SIK, M.H, TNI/Denpom I/I-3 Lubuk Pakam, Kapolsek Beringin AKP Donni Simanjuntak SH dan personil Polresta Deli Serdang serta personil Satpol PP Pemkab.


Sebelum melaksanaan penertiban lokasi tempat perjudian tersebut petugas melaksanakan apel yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Deli Serdang untuk memberikan arahan teknis  cara bertindak saat melakukan penertiban dilapangan.


Pada pelaksanaanya, Tim yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Deli Serdang melakukan penyisiran di daerah Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, yaitu lokasi-lokasi yang dijadikan tempat perjudian sesuai informasi yang didapat. 


Namun saat petugas  ke lokasi yang diduga sebagai tempat-tempat perjudian dalam keadaan tutup dan kondisi rumah digembok.


Dalam konfirmasinya mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kabag Ops Polresta Deli Serdang Kompol Ricky Pripurna  Atmaja SIK mengatakan, setiap lokasi yang didatangi sudah dihimbau, dan kita sudah tempelkan Himbauan peringatan keras agar tidak melakukan perjudian maupun aktivitas lainnya yang melanggar undang –undang.


"Apabila himbauan ini tidak di indahkan dan beroperasi lagi akan segera ditindak tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," tegasnya.(Akbar)

close