Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mitigasi ke beberapa polsek di wilayah hukum Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Besar, Selasa (1/2/2022).[Foto/Jb] |
Habanusantara.net, Banda Aceh - Dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri, Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, S.H., S.I.K., M.Si. melakukan mitigasi ke beberapa polsek di wilayah hukum Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Besar, Selasa (1/2/2022).
Adapun polsek yang didatangi Kabid Propam adalah Polsek Leupung, Peukan Bada, dan Lhoknga.
Dalam keterangan persnya, Fahmi Irwan Ramli menyebutkan, mitigasi tersebut merupakan upaya dari Polda Aceh, dalam hal ini Bid Propam untuk mengurangi berbagai bentuk pelanggaran disiplin baik kedinasan maupun non kedinasan yang dilakukan oleh personel Polri dan PNS yang berdinas di kesatuan terkecil, yaitu Polsek.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud adalah tentang aturan-aturan bagi personel Polri yang mengikat, seperti pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun pelanggaran lain yang dapat mencoreng nama institusi atau kesatuan.
"Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di jajaran Polda Aceh," sebut Fahmi Irwan Ramli.
Selain melakukan mitigasi, lanjut Fahmi, pihaknya juga mengecek performance dan kesiapan personel yang melaksanakan tugas jaga pada hari itu.
"Kebersihan mako dan sikap tampang juga menjadi target kita. Karena hal itu merupakan bagian dari pelayanan agar masyarakat merasa nyaman ketika berada di kantor polisi," pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga ikut didampingi oleh Kasubbidprovos AKBP Muhammad Wali, S.T. beserta para personel Bid Propam lainnya[jb]