Habanusantara.net, - Deli Serdang- Diduga ada campur "tangan besi" dan terkesan kebal hukum beberapa lokasi pekat yang di tempel himbauan larangan berjudi oleh pihak berwajib dari Muspida Deli Setdang tak berarti apa-apa oleh pengusaha judi yang berkedok game.
Terbukti pantauan awak media ini, Sabtu 14/5/2022, sekira pukul 10.00 WIB dipasang himbauan larangan tersebut, ternyata pada pukul 20.00 WIB malam himbauan larangan yang dipasang petugas sudah tidak ada lagi (dicopot).
Lokasi pekat yang sudah tidak lagi terpasang himbauan berada di Desa Emplasmen Kualanamu (Lasvegas, biasa di sebut) dan di Dusun Cilacap Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.
Mewakili masyarakat salah seorang yang tak ingin disebutkan namanya meminta kepada pihak penegak hukum untuk menindak tegas para pengusaha judi yang sangat meresahkan ini.
"Kami ingin pelaku atau penyedia wahana perjudian ini ditindak tegas, dan menutup lokasi pekat yang jelas-jelas melanggar hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini,"ungkapnya.
Diduga, ada kebocoran informasi yang diterima oleh pihak pengelola/pengusaha judi tersebut, ketika petugas dari Muspida mendatangi lokasi dan melakukan pemasangan himbauaan, dilokasi tidak ada kegiatan dan aktivitas. Lokasi judi tersebut sepi dan dalam keadaan di gembok.
Tampak jelas pengusaha/pengelola menanantang para penegak hukum dengan mencopot himbauan yang di tempel. Ada indikasi dugaan pengusaha menggunakan "Tangan Besi" untuk membekingi usaha illegalnya ini.
Sebelumya, banyak laporan masyarakat atas merebaknya lokasi penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Deli Serdang menjadi perhatian penuh pihak Pemerintah dan penegak hukum untuk menindaknya.
Kali ini Lokasi pekat yang di tertibkan petugas berada di Desa Emplasmen Kualanamu, di Dusun Blora, Dusun Kediri, Dusun Bali, Dusun Cilacap Desa Sidodadi Ramunia dan di Dusun Mawar Desa Beringin Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang dengan memasang himbauan larangan dengan tulisan :
"Dilarang melakukan Perjudian dan aktivitas lain yang melanggar Undan-undang di Tempat ini. Apabila tidak mengindahkan larangan ini, maka pihak yang beternang akan melakukan tindakan hukum", Sabtu 14/5/2022.
Penertiban penyakit masyarakat tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Deli Serdang, Kompol Ricky Pripurna Atmaja SIK didampingi oleh Kasat Reskrim, Kompol I Kadek H. Cahyadi SH SIK, M.H, TNI/Denpom I/I-3 Lubuk Pakam, Kapolsek Beringin AKP Donni Simanjuntak SH dan personil Polresta serta personil Satpol PP Pemkab.
Dalam konfirmasinya mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kabag Ops Polresta Deli Serdang Kompol Ricky Pripurna Atmaja SIK mengatakan, setiap lokasi yang didatangi sudah dihimbau, dan kita sudah tempelkan Himbauan peringatan keras agar tidak melakukan perjudian maupun aktivitas lainnya yang melanggar undang –undang.
"Apabila himbauan ini tidak di indahkan dan beroperasi lagi akan segera ditindak tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," tegasnya.(Akbar)