Habanusantara.net, Banda Aceh FH(39) Warga Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar ditangkap polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. Selasa (26/4/22).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Resnarkoba Kompol Tendri Wardi mengatakan, FH ditangkap sekitar pukul 14.56 WIB. Tepatnya di kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala.
"FH ini oknum wartawan salah satu media online lokal," ujar Tendri.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap di pinggir jalan saat sedang mengendarai motor," katanya.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,35 gram. tambahnya.
Kepada petugas, FH mengakui jika sabu tersebut merupakan milik nya, dan mendapatkannya dari seseorang di Desa Lamsabang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
"Selain FH petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Infinix serta sepeda motor Mio warna biru dengan nopol BL 6439 LBJ," ungkapnya.
Selanjutnya, FH dibawa ke Mapolresta untuk penyelidikan lebih lanjut. katanya[Ramadhan]