Habanusantara.net, Idi | Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Resmob berhasil mengamankan KM (40) mantan Kepala Kantor Pos Peureulak, Aceh Timur tahun 2010 sampai dengan 2015 yang menghilang sejak tahun 2016 terkait dugaan kasus korupsi dana pensiun (TASPEN).
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuon mengatakan, KM ditangkap pada Senin 25 April 2022 di rumahnya sekira Pukul 18.45 WIB.
"KM selama ini bersembunyi di sebuah tambak di daerah Sungai Lung Kecamatan Langsa Lama," ujar Miftahuda. Rabu (27/4/22).
Menurutnya, dari informasi tersebut petugas mulai melakukan pengintaian dan penangkapan.
"Petugas melihat KM keluar dari Tambak untuk pulang ke rumahnya. Anggota yang terus mengikutinya langsung mengamankan KM di rumahnya di Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa," ungkapnya.
Selanjutnya, dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut. katanya.
Sebelumnya, KM dilaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan nomor Laporan Polisi: Lp/17/III/2016/SPKT, tanggal 7 Maret 2016.
Namun, ia tidak pernah hadir/tidak memenuhi panggilan sampai dengan pemanggilan I dan II sebagai saksi.
"Semenjak itulah KM menghilang dari keberadaannya kurang lebih 6 tahun 1 bulan sejak bulan Maret 2016 hingga tertangkap kemarin," ucap Kasat Reskrim.
Sedangkan, untuk kerugian negara yang diakibatkan oleh KM hasil Audit BPKP Rp.785.922.680. tambahnya[]