-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Lagi Karena Sabu, Warga Aceh Tamiang Diciduk Polisi

27 April 2022 | April 27, 2022 WIB | Last Updated 2022-04-27T16:49:09Z


Habanusantara.net, Kualasimpang | PS (31) Warga Desa Paya Tampah Karang Baru Aceh Tamiang ditangkap polisi. Senin 25 April 2022.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Karang Baru Iptu Suripto mengatakan, Penangkapan tersebut dilakukan Tim personil Polsek Karang Baru sekira pukul 23.30 WIB.

"Pelaku ditangkap di belakang rumah pelaku dengan barang bukti narkotika jenis Sabu," ujar Suripto. Rabu (27/4/22).

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap polisi berdasarkan laporan masyarakat.




Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan PS.

"Selain pelaku petugas juga mengamankan Sabu (Kristal) banyak 9 paket dibungkus plastik putih dengan berat keseluruhan lebih kurang 35,97 Gram," katanya.

Atas perbuatannya, PS diduga melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 sub Pasal 114. katanya[Ramadhan]
close