Habanusantara.net l ACEH TAMIANG -- Dua orang pelaku dengan inisial MS dan MN keduanya merupakan warga Desa Pengidam Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran mereka kedapatan mencuri 1 Ton Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Kapolres Aceh Tamiang Imam Asfali SIk melalui Kapolsek Tamiang Hulu IPDA Rudiono S.Sos dan diteruskan Kasi Humas, AKP Untung Sumaryo membenarkan peristiwa tersebut.
Akp Untung menjelaskan, Pada Minggu (17/4) Sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Areal perkebunan PTPN 1 kebun pulau tiga Wilayah 2 Sei Serba, tepatnya di Afd.VIII , Blok 13.6 C tepatnya Dusun Serkil Kampung Batu Bedulang Kecamatan Bandar Pusaka petugas pam obvit mendapat informasi dari centeng / mandor 1 Afdeling delapan bahwasannya telah terjadi pencurian TBS Sebanyak 90 buah dengan berat lebih kurang 1000Kg.
Setelah menerima informasi tersebut petugas bersama security langsung menuju TKP, kemudian sesampainya petugas di TKP petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian atas Kejadian Tersebut Pihak PTPN 1 Merasa di rugikan sebesar 3.150.000,
Atas Kejadian tersebut korban merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamiang Hulu Guna Proses Hukum Selanjutnya. Adapun barang bukti yang di amankan 1 Unit Mobil Mere DAIHATSUN GT 150 yang digunakan pelaku untuk mengangkut TBS dan juga 90 Tbs Berat Lebih Kurang 1000 Kg. Terang Akp Untung (3ndrik)