Habanusantara.net, Warga Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang menangkap NW (32) perempuan Warga Desa Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, dan DI (28) pria Warga Desa Durian, Kecamatan Rantau.
Pasangan bukan suami istri tersebut diduga berbuat mesum di salah satu kamar kost Desa setempat. Selasa (5/4/22).
Kepala Dusun Kampung Dalam Jailani menjelaskan, penangkapan itu berawal dari kecurigaan warga terhadap pasangan tersebut.
"Ia benar, sekitar pukul 00.00.WIB ditangkap nya," ujar Jailani.
Menurutnya, sebelumnya warga curiga melihat keduanya sedang berboncengan menggunakan sepeda motor.
"Kepada warga, D mengatakan N merupakan istri nya dan telah melaporkan ke Kadus setempat," katanya.
Warga tidak percaya, kemudian mempertanyakan kebenaran tersebut ke Kadus.
"Saya ditanya warga, apakah benar mereka pasangan suami istri dan telah melapor. Saya jawab tidak," ucap Jailani.
Warga yang marah kemudian mendatangi kos-kosan tempat keduanya tinggal.
"DI mengetahui kedatangan warga kemudian naik ke lantai dua kos-kosan tersebut. Sedangkan NW berada di dalam kamar lantai satu," katanya.
Warga yang mengetahui keberadaan D kemudian dimintai keterangan.
"Saat ditanya keduanya tidak mampu menunjukkan surat nikah dan memberikan keterangan berubah ubah," katanya.
Lanjut, mengingat warga yang semakin marah keduanya pun di bawa kantor PP WH Aceh Tamiang.
Kasat Pol PP WH Aceh Tamiang melalui Kabid Penegakan Syariat Islam Selaku Penyidik Mustafa Kamal mengatakan, pasangan tersebut diamankan oleh warga dan aparat desa.
"Kita masih melakukan pemeriksaan. Keterangan awal NW merupakan janda anak satu, dan DI lajang," katanya(Ramadhan)