-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Aceh Diminta Urus Akta Kematian dan Akta Lahir

02 Maret 2022 | Maret 02, 2022 WIB | Last Updated 2022-03-08T10:50:05Z
Ilustrasi Akta Kematian dan Akta Lahir

Habanusantara.net, Banda Aceh - Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen kependudukan yang harus di miliki oleh setiap orang, terutama bagi yang masih menyenyam di bangku pendidikan. Bagaimana tidak, setiap mengurus keperluan seperti pendaftaran masuk sekolah, mengurus KTP dan mengurus administrasi lainnya salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah akta kelahiran.

Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Teuku Syarbaini menghimbau masyarakat agar segera mengurus akta kematian dan kelahiran, di Disdukcapil kabupaten/kota setempat.

Himbauan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan, atau biasa disebut Adminduk

Dikatakan Syarbaini, akta kematian sudah menjadi keperluan bagi masyarakat dan ahli waris untuk mengurus berbagai administasi kependudukan, misalnya untuk mengurus pembagian harta warisan, asuransi, dan perbankan.

“Kita berharap semua masyarakat sadar akan pentingnya dokumen Adminduk. Salah satunya untuk pencatatan secara administrasi jumlah penduduk, baik desa, kecamatan, provinsi maupun secara nasional,“ jelasnya.

Adapun kegunaan lainnya, kata Syarbaini, untuk membantu menghemat iuran kesehatan yang dibayar oleh pemerintah.

Dia menjelaskan, selama ini pemerintah Aceh membayar premi asuransi kesehatan dengan program JKA. Dimana melalui program tersebut penduduk Aceh ditanggung biaya kesehatan oleh pemerintah Aceh.

Dijelaskannya, apabila seorang masih tercatat sebagai penduduk Aceh, padahal yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka premi itu akan terus berjalan dibayar oleh Pemerintah Aceh.

“Maka dari itu, setiap masyarakat yang mengalami peristiwa penting harus dicatat, dan Disdukcapil nantinya akan mengeluarkan akte kelahiran dan kematian, dengan begitu menghemat biaya yang tidak seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Ia menambahakan, apabila hal tersebut dilakukan secara tertib, maka bisa mengurangi iuran yang dibayarkan oleh pemerintah Aceh. Sekaligus menghemat anggaran pemerintah daerah.

Syarbaini mengimbau, bagi masyarakat yang hendak mengurus administasi kependudukan, tidak lah sulit.

Dia menjelaskan, ahli waris atau masyarakat cukup membawa surat bukti yang bersangkutan sudah meninggal dunia, baik dari instansi atau rumah sakit yang bersangkutan meninggal.

Ataupun bisa juga meminta surat dari aparatur desa setempat, yang mengetahui pasti yang bersangkutan meninggal dunia.

Jadi bawa surat bukti dia meninggal, plus KK dan KTP Ke kantor Disdukcapil kabupaten kota maisng-masing, dimana yang bersangkutan tinggal.

"Nantinya KK bersangkutan akan dicabut dan otomatis akan dirubah. Sehingga KK akan print dengan yang baru. Pastinya gratis,” jelasnya.[Irwansaputra]
close