Ilustrasi
Habanusantara.net, Seorang siswi sebut saja namanya Kembang(15) tahun (Bukan nama sebenarnya-red) asal Kabupaten Aceh Besar menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan secara bergilir oleh pacarnya sendiri bersama dengan dua teman lainnya. Bukan kesenangan yang didapat, malah kegadisannya remaja belia itu yang hilang.
Pasalnya, Kembang sebelumnya dijemput dan diajak pergi jalan-jalan malam(JJM) ke tempat wisata Alue Naga oleh pacarnya MY (17), justru menjadi korban pemerkosaan.
Pelecehan terhadap Kembang(15) yang masih dibawah umur itu terjadi pada Selasa (23/3/2022) dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan Laundry di Aceh Besar.
Ironisnya, pemerkosaan itu tidak hanya dilakukan oleh pacarnya, tetapi juga dua rekan pacarnya secara bergiliran.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan kejadian bermula pada hari Senin (21/3/2022) sitar jam 20.00 WIB, MY menjemput Kembang dirumahnya. Lalu mereka berdua dengan menggunakan sepeda motor menuju ke pantai Alue Naga Banda Aceh.
Kemudian, ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak Kembang menuju ke bengkel kosong di Salah satu gampong di Aceh Besar sekitar jam 00.30 WIB dini hari. Disaat tiba didalam ruangan bengkel, MY langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang.
"Saat itu MY melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, meski korban sempat berontak, namun lokasi yang sepi pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut" ucap Kompol Ryan.
Usai melakukan aksi terlarang itu, MY bermaksud mengantar korban pulang kerumahnya, namun di jalan Desa Tungkop Darussalam, MY bertemu dengan rekannya FJH dan Saksi Cek.
"Saat MY bertemu dengan FJH dan saksi Cek, MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan disaksikan oleh Cek ," kata Kasatreskrim lagi.
Pasca bertemu dengan FJH, pelaku MY malah tak jadi mengantar pacarnya pulang, tapi malah membawa pacarnya itu ke loundry milik FJH di Gampong Cucum, Aceh Besar.
Disitu MY melakukan kembali melampiaskan nasfunya kepada sang pacar.
Entah apa yang dibicarakan lagi MY dengan FJH diruang depan Laundry. Diduga FJH juga meminta jatah pada pacar si MY, sehingga FJH masuk kamar dan melakukan aksi pemerkosaan kepada Kembang.
Saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba - tiba YA datang dan juga minta giliran masuk kamar. Disitu YA melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, kata Kasatreskrim.
Sambil menangis, Kembangpun diantar oleh MY kerumahnya sekitar jam 03.00 WIB dan keesokan harinya, Kembang menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuannya dan melaporkan ke Kepolisian, tutur Kasatreskrim
Kini Tiga remaja asal Aceh Besar harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap temannya.
Kegia Tiga Remaja pemerkosa siswi usai ditangkap polisi |
Ketiga Remaja itu bersinial YA (18), MY (17) dan FJH (17) yang berdomisili di Aceh Besar kini sudah diamankan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh atas laporan Polisi nomor LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan YA pelaku dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.[]