-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pengguna Belum Kapok, Puluhan Motor Knalpot Brong Kembali Disita

13 Maret 2022 | Maret 13, 2022 WIB | Last Updated 2022-03-13T17:00:45Z
52 unit motor berknalpot Brong diamankan dimapolresta Banda Aceh, Sabtu (13/3/2022) malam[Foto/Ist]

Habanusantara.net, Meskipun sebelumnya Polresta sudah menindak tegas kepada puluhan pemilik kendaraan berknalpot brong di Banda Aceh dengan cara memotong sendiri knalpot motornya sendiri di Mapolresta, tidak membuat kapok masyarakat yang lainnya yang juga pengguna knalpot bising ternyata.

Buktinya, hari ini , Satlantas Polresta Banda Aceh kembali mengamankan 52 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising tersebut, Sabtu (13/3/2022) malam.

Motor-motor bising itu diamankan dalam Razia kedua pada Operasi Keselamatan Seulawah 2022.

Kompol Radhika Angga Rista, SIK mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdianto, SIK mengatakan, dalam razia malam ini kami mengamankan 52 unit sepeda motor berbagai jenis yang menggunakan knalpot brong.

Tak ada kompromi bagi para pemotor yang masih nekat pakai knalpot brong langsung didiberi surat tilang, malam ini 52 unit kami berikan tindakan, jelas Kompol Radhika.

Dasar hukum penindakan knalpot ini sesuai dengan pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan, tambahnya.

Gelaran razia ini sebagai antisipasi knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Selain itu, lanjut Radhika, banyak juga masyarakat yang mengeluh dengan suaranya yang berisik, sehingga perlu adanya tindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong.

Menurutnya, penggunaan knalpot bising sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta kericuhan antara pengemudi dengan warga.

"Kita melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan knalpot bising yang semakin lama semakin meresahkan masyarakat, apalagi bulan suci Ramadhan sudah didepan mata dan ini perlu dilakukan penegakan hukum," pungkasnya.[Ismail/]
close