Barang Bukti Narkoba yang berhasil diamankan dari tersangsa H (33) warga Benermeriah, Selasa (1/3/2022) [Foto/Ist] |
Habanusantara.net, Redelong | Satreskoba Polres Bener Meriah mengamankan H (33) warga Kenawat Redelong Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, Selasa (1/3/22).
Ia ditangkap bersama dua paket narkotika jenis Sabu, dengan berat 0,50 Gram.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Radius Sianturi mengatakan, H ditangkap sekitar pukul 20:00 WIB.
Tepatnya di Simpang 4 Pendopo Bupati Bener Meriah, Kampung Wih Pongas Kecamatan Bukit.
"Bersama pelaku kita mengamankan 2 (dua) sabu," ujar Radius. Rabu (2/3/22).
Ia menjelaskan, penangkapan H berawal dari informasi masyarakat.
H (33) warga Bener Meriah, usai diamankan polisi, Selasa (1/3/2022) [Foto/Ist] |
"bahwa di Kampung Wih Pongas acap kali digunakan sebagai tempat transaksi narkoba," katanya.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan. tambahnya.
Kepada petugas, H mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Satreskoba Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut[Ramadhan]