-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dikoordinir Seorang Pria, Sekelompok Anak di Bawah Umur Lakukan Pencurian di Sekolah

02 Maret 2022 | Maret 02, 2022 WIB | Last Updated 2022-03-02T14:29:11Z
Para pelaku pencurian fasilitas sekolah di Banda Aceh bersama barang bukti diperlihatkan di Mapolreta Banda Aceh, Rabu (2/3/2022) [Foto/Ist]

Habanusantara.net, Banda Aceh - Dikoodinir seorang pria, sekelompok anak remaja yang masih usia di bawah umur melakukan pencurian berbagai fasilitas di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Banda Aceh, Minggu (22/2/2022) dini hari.

Dalam aksi pencurian barang milik sekolah itu, dikoordinir oleh Wendi (37) warga Banda Aceh.

Dalam aksi kejahatan yang melibatkan anak usia dibawah umur, Wendi mengajak  SP (18) dan ADR (17) warga Banda Aceh serta MR (17) , YA (17) merupakan warga Aceh Besar. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, S.I.K mengatakan, aksi miris yang melibatkan anak dibawah umur ini dikendalikan oleh pelaku dewasa. 

“ Pelaku utama (Wendi), selain mengajak empat rekan lainnya yang masih berstatus pelajar, ianya juga melibatkan anak usia dibawah umur lainnya dalam kejahatan pencurian tersebut. Masing – masing berisinisial FA (15), RA (17), warga Banda Aceh dan AMD (17) warga Aceh Besar,” sebut Kasatreskrim

Dalam melakukan aksi kejahatan, alat bantu yang dipergunakan berupa dua unit sepeda motor masing – masing Honda Xeon milik MRI (16) dan Honda Beat milik RAF (14) serta alat bantu lainnya seperti pengungkit, sebut Kasatreskrim lagi.

Kompol Ryan menjelaskan, ide dalam melakukan aksi kejahatan pencurian fasilitas SMPN 11 Banda Aceh ini dari pelaku Wendi. Dimana ianya memberitahukan kepada pelaku lainnya bahwa banyak HP sitaan siswa diamankan di ruang sekolah tersebut.

“Ide pencurian berawal dari Wendi, ianya mengajak paksa pelaku lainnya untuk melakukan kejahatan di SMPN 11 Banda Aceh,” tambah Kompol Ryan.

Wendi menugaskan peran para pelaku masing – masing dalam melakukan tindak pidana pencurian, dimana dua pelaku sebagai pengendara sepeda motor, empat lainnya sebagai rekan pendampingnya dalam melakukan aksi kejahatan, dan tiga lainnya sebagai penadah dari hasil kejahatan, tutur Kompol Ryan.

Kompol Ryan merincikan barang yang di curi berupa dua unit Komputer PC merk ZYREX, warna hitam, dua unit CPU Komputer merk ACER, warna hitam, satu buah tabung Gas 3 Kg warna hijau, satu unit Recorder yang terbuat dari plastic merk YAMAHA warna kuning gading.

Kemudian lanjutnya, satu unit Laptop merk ACER warna Silver, tiga unit Infocus , satu unit Printer merk CANON type MX 390 warna hitam, empat buah Kompas Pramuka merk UNISTOR warna army, dua unit TOA merk Cosmos, tiga unit Handseat merk Beats dan dua buah Kabel HDMI warna hitam.

Selain itu, masih ada barang lainnya yang diambil oleh pelaku diantaranya, satu buah Bell Audio Musik warna hitam ukuran 20 x 15 Cm, satu unit mesin Finger Print warna hitam, satu buah kipas angin merk HYUNDAI warna silver, tuturnya.

Untuk AMD, RA dan FA dikenakan pasal 480 KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak, pungkas Kompol Ryan.[Irwansaputra]
close