-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bejat, Ayah Ruda Paksa Anak Kandung yang Masih Pelajar Berkali-kali

25 Maret 2022 | Maret 25, 2022 WIB | Last Updated 2022-03-25T11:06:11Z
Ilustrasi

Habanusantara.net, Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya. Namun, hal itu tidak berlaku bagi SY(47 tahun). Ayah ini, justru malah tega meruda paksa alias mencabuli anak gadisnya yang kini berusia 12 tahun.

SY yang tinggal di kabupaten Aceh Tamiang ini, tega mencabuli anak gadisnya yang masih pelajar.

Ironisnya, kelakuan bejat pelaku dilakukan berulang kali, yakni sejak kedua anaknya duduk di bangku sekolah dasar.

Aksi tersebut dilakukan pelaku, saat istrinya sedang tidak berada di rumah. Pelaku kemudian memaksa anak gadisnya untuk diajak berhubungan suami istri.

Aksi keji ayah kandung ini kemudian dilaporkan oleh korban kepada sang ibu dan meminta untuk di jemput.

Dimana awal nya, si ibu mendapatkan pesan melalui Whatsapp dari korban.

"Korban berada di rumah kakeknya dan meminta sang ibu untuk menjemput," Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzan Zikra.

Lanjut, setelah dijemput korban mengadu kepada Ibu bahwa dirinya telah di setubuhi oleh S.

Ibu mana yang hatinya tak hancur setelah mengetahui anak gadisnya itu telah di nodai.

Tidak terima atas perbuatan S, si Ibu kemudian mendatangi dan menceritakan apa yang dialami korban kepada Kepala Desa Setempat.

Selanjutnya, bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bendahara.

Petugas kemudian melakukan penyidik dan penangkapan. tambahnya.

Fauzan mengatakan, SY (47) ditangkap berdasarkan laporan dari keluarga korban karena diduga telah memperkosa anak kandung nya sendiri yang berusia (12) tahun.

"SY ditangkap pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022," ujar Fauzan. Jumat (25/3/22).

Ia menjelaskan, peristiwa miris tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 07.00 WIB.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah lima kali.

"Keterangan awal korban dicabuli hingga 5 kali di rumah nya dan tempat kerja pelaku," ungkap Fauzan.

Atas perbuatannya, S di jerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat[Ramadhan]

Editor : redaksi
close