-->

Notification

×

Iklan

Iklan

4 Laki 3 Perempuan di Cambuk di Aceh Tamiang

18 Maret 2022 | Maret 18, 2022 WIB | Last Updated 2022-03-18T13:33:28Z
Algojo sedang mencambuk terhukum pelanggar syariat islam di komplek Islamic Center Aceh Tamiang. Jumat (18/3/22).[Foto/3ndrik]


Habanusantara.net, Sebanyak 4 laki-laki 3 perempuan di eksekusi cambuk di depan umum oleh Kejaksaan Negeri Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang. Meka di eksekusi di komplek Islamic Center Aceh Tamiang. Jumat (18/3/22).

Mereka adalah SK warga Desa Kampung Selamat, Kecamatan Tenggulun, RN warga Desa Selamat, Kecamatan Tenggulun, SYR warga Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, FR warga Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, AD warga provinsi Riau, HR warga Desa Sungai Kurok II, Kecamatan Seruway, dan VN warga Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda.

Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang melalui Kabid Penegakan Syariat Islam Mustafa Kamal mengatakan, dalam eksekusi kali ini terdapat 7 orang terdakwa.

"4 orang laki laki dan 3 orang perempuan," ujar Mustafa.

Menurutnya, ketujuhnya dinyatakan bersalah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Ada tiga pelanggaran maisir, dan lainnya khalwat, khamar,” katanya.

Atas putusan tersebut, SK dan RN dicambuk 8 kali sedang lainnya 20 kali cambukan. tambahnya[Ramadhan]
close