-->

Notification

×

Iklan

Iklan

DPRA Ditantang Batalkan Qanun Tenaga Kerja

23 Februari 2022 | Februari 23, 2022 WIB | Last Updated 2022-02-23T16:05:36Z
Para Buruh Demo Tolak Aturan Baru JHT di Kantor DPRA, Rabu (23/2/2022) [Foto/Afrizal]

Habanusantara.net, Banda Aceh - Puluhan masa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh dan Aliansi buruh Aceh, menggelar aksi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, (23/2).

Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI) Aceh dan (ABA) Aliansi Buruh Aceh melakukan aksi di depan Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (23/2/2022)

Para buruh menuntut agar dibatalkan aturan Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang tata cara percairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Aceh, Habibi Inseun, mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua, merupakan tsunami bagi kaum buruh.

Dikatakan Habibi Inseun, aturan yang sangat krusial dan menyayat hati kaum tenaga kerja terdapat dalam Pasal 5 yang menyatakan bahwa manfaat JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dan terkena PHK diberikan (dicairkan) pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

"Hal ini dapat membuat tenaga kerja bisa mati sebelum waktunya ditengah kondisi pandemic covid-19 yang hingga hari ini belum ada kejelasan kapan berakhirnya. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah sebuah kezaliman yang nyata,"tegasnya.

Menurut Habibi, ketika pekerja di pemutusan hubungan kerja (PHK) umur 25 atau 30 tahun, kenapa harus menunggu sampai 56 tahun. Permen baru ini sangat merugikan pekerja buruh.

"Saat ekonomi sulit, PHK dimana mana, serta pandemi Covid-19 belum berakhir tapi uang tabungan buruh tidak bisa diambil,” ujarnya.

Maka dari itu FSPMI Aceh dan Aliansi Buruh Aceh secara tegas menyatakan mengutuk keras Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua

Mereka mendesak Presiden RI mencopot Menaker Ida Fauziah yang telah menciderai nasib kaum tenaga kerja di Indonesia. Kemudian meminta DPRA Aceh mengeluarkan Petisi Penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mewakili rakyat dan bangsa Aceh.

Serta meminta Gubernur Aceh mengeluarkan Petisi Penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mewakili Pemerintahan Aceh dan Meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda mengeluarkan petisi penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Kami Meminta DPR Aceh segera merevisi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan sebagai upaya menuju Aceh yang mandiri dalam bidang ketenagakerjaan, "jelasnya[Afrizal]
close