-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Fahlevi dan Tiyong Melawan, Polisikan Petinggi PNA Versi Irwandi

23 Februari 2022 | Februari 23, 2022 WIB | Last Updated 2022-02-23T16:34:23Z

Habanusantara.net, Banda Aceh-Badai belum berlalu. Kalimat ini mungkin pantas untuk konflik internal di tubuh Partai Nasional Aceh (PNA) yang masih terus terjadi.Tak ada asap jika tak ada api.

Lihatlah, perseteruan kedua kubu ini bak film layar lebar masih menjadi konsumsi publik di Provinsi Ujung Barat Indonesia ini.

DPP PNA versi Irwandi Yusuf sebelumnya telah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPR Aceh, M. Rizal Fahlevi Kirani dan Samsul Bahri alias Tiyong.

Akibatnya, dua anggota DPR Aceh itu melakukan perlawanan dengan melaporkan Miswar Fuady dan Asiah, pada SPKT Polda Aceh Rabu (23/02/2022).

Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani melalui pengacaranya Imran Mahfudi menyatakan bahwa DPP PNA versi Irwandi Yusuf pada Tanggal 4 Februari 2022 telah mengajukan dua versi surat ke DPRA yaitu Surat Nomor: 631/DPP-PNA/II/2022 dan Surat DPP PNA Nomor: 632/DPP-PNA/II/2022 bertanggal 2 Februri 2022.

Versi pertama dimasukkan pada pukul 10 pagi sedangkan versi yang kedua pada pukul 17 sore, pihaknya menduga surat versi kedua bernomor dan tanggal yang sama serta perihal yang sama, namun isinya ada perbedaan.

"Kami menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan dalam penerbitan surat tersebut, karena yang menandatangani surat tersebut salah satunya adalah Irwandi Yusuf, sehingga tidak mungkin bisa menandatangi surat antara pukul 10 pagi sampai pukul 17 WIB pada 4 Februari 2022," katanya.

Ia menambahkan, adapun terlapor dalam kasus ini adalah Asiah dan Miswar Fuady, karena yang mengantarkan surat ke DPRA adalah Asiah dan yang dianggap bertanggung jawab dalam administrasi kepartaian adalah Miswar Fuady. [Afrizal]

(Editor | Redaksi)
close