-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bangkrut Akibat Pemutusan Listrik di Tempat Usahanya, Syahril Gelar Aksi Tunggal di PLN Aceh

21 Februari 2022 | Februari 21, 2022 WIB | Last Updated 2022-02-21T17:02:54Z
Syahril Ramadhan  melakukan aksi tunggal di depan kantor PLN Wilayah Aceh, Lampriet, Banda Aceh, Senin (21/2/2022).[Foto/Afrizal]

Habanusantara.net, Syahril Ramadhan warga Lambaro Bileu, kabupaten Aceh Besar melakukan aksi tunggal di depan kantor PLN Wilayah Aceh, Lampriet, Banda Aceh, Senin (21/2/2022).

Syahril yang berprofesi pengusaha tambak udang itu mengaku, aksi tersebut

dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemutusan arus listrik di tempat usahanya yang mengakibatkan kebangkrutan.

"Pada tahun 2019-2021, DKP Aceh melakukan pengadaan benih udang mencapai 400 ekor per tahun. Saya yang memiliki potensi mendapatkan itu di Aceh besar, tetapi harus kehilangan tenaga listrik akibat dibongkar oleh PLN. Saya dalam keadaan bangkrut. "Kata Syahril.

Dikatakan Syahril, pada kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), PLN mendapati adanya pelanggaran tuduhan mengkapel kabel masa. Padahal faktanya sejak persil usahanya 2016, sampai dilakukan tindakan P2TL tenaga listrik di tempat usahanya belum digunakan secara masksimal, hanya untuk penerangan.




" Namun pada tahun 2019, PLN melakukan tindakan sepihak. Namun di berita acara, PLN menyebutkan kondisi KWH Meter saya dalam keadaan segelnya dalam kondisi baik, lalu bagaimana bisa terjadi tuduhan seperti itu kepada saya,” kata Syahril.

Syahril menyebutkan, aksi itu juga dilakukan berkaitan dengan ditolaknya gugatan dirinya oleh PN Banda Aceh. Sehingga dirinya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Menurut saya PLN Wilayah Aceh tidak mampu membuktikan tuduhannya kepada saya dan tidak mampu membuktikan melakukan tindakan P2TL pada persil Usaha saya tersebut,"sebutnya.

Sementara itu, Manager Konumikasi PLN Aceh, Ridwan Saputra, mengatakan sudah tiga kali melakukan penertiban penyambungan listrik. Terakhir pada

di tahun 2019, tim P2TL menemukan terjadi penyimpangan penggunaan tenaga listrik. Kemudian tim melakukan penertiban dan juga SOP yang ada setelah itu, "Petugas PLN menyampaikan berita acara tersebut dikarenakan yang punya Persil tidak ada di tempat, sehingga PLN mengantungkan berita acara itu. Dalam artian saat si pemilik persil mendatangi lokasi itu, dia mengetahui bahwa listriknya telah di P2TL-kan,"jelasnya.



Selanjutnya pada tanggal 10 Februari 2020, tim dari P2TL melakukan refisip untuk mengecek lagi lokasi Persil tersebut. Pada saat itu tim menemukan terjadi penyambungan langsung tidak melalui KWH meter. "Saat itu PLN menertibkan. Selanjutnya PLN menyampaikan berita acara mengantungkan di kWh meter, agar bisa diketahui pelanggan,"kata Ridwan.

Kemudian lanjutnya, persoalan tersebut sempat dilakukan negosiasi dan mediasi terkait dengan penyelesaian ini, namun yang bersangkutan memilih jalur hukum dan melapor ke pengadilan Banda Aceh.

"PLN sangat menghormati langkah hukum yang dilakukan bersangkutan. Tentunya PLN menyiapkan langkah dan mengikuti proses pengadilan itu,"jelasnya[Afrizal]
close