-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Anak Aceh Umur Dibawah 17 Tahun Punya KIA Bisa dapat Diskon Belanja di 10 Tempat ini, Buruan

17 Februari 2022 | Februari 17, 2022 WIB | Last Updated 2022-03-08T10:54:38Z
Kartu KIA usia 5-17 tahun terdapat foto pemilik kartu.(Antara Foto/Muhammad Iqbal)

Habanusantara.net, BANDA ACEH— Kini Kartu Identitas Anak (KIA) dapat digunakan untuk menikmati potongan harga saat berbelanja. Anak-anak Aceh pemegang kartu KIA khususnya di Banda Aceh bisa menggunakan kartu tersebut saat berbelanja sehingga akan mendapat diskon khusus di sepuluh tempat usaha di Kota Banda Aceh.

Kesempatan Diskon Belanja tersebut merupakan hasil kerjasama Pemerintah Aceh melalui Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) dengan sepuluh pengelola usaha di Banda Aceh dalam rangka pemanfaatan kartu identitas anak (KIA).

Penandatanganan Kerjasama tersebut yang dilakukan Kepala DRKA, Teuku Syarbaini bersama sepuluh pengelola usaha tersebut berlangsung di Kantor DRKA, Kamis, (17/2/2022).

Kesepuluh tempat usaha tersebut yaitu, Hotel Permata Hati, Hotel The Pade, Hotel Kyriad Muraya, Hotel Hermes, wahana wisata Taman Rusa, toko Buku Zikra, toko Mitra Photo, Bakso Pak Nu, dan klinik dokter gigi Afriyanti.

Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, bersama Kadis DRKA, Syarbaini menyaksikan penandatanganan kerja sama pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) antara Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) bersama sepuluh pengelola usaha, di Kantor DRKA, Banda Aceh, Kamis, (17/2/2022) .

Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, bersama Kadis DRKA, Syarbaini menyaksikan penandatanganan kerja sama pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) antara Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) bersama sepuluh pengelola usaha, di Kantor DRKA, Banda Aceh, Kamis, (17/2/2022) [Foto/Irwan].





Melalui kerja sama tersebut, setiap anak Aceh yang memiliki KIA mendapatkan diskon jika berbelanja di sepuluh tempat usaha tersebut.

Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar yang turut hadir dalam acara penandatangan Mou tersebut, mengapresiasi DRKA melakukan kerja sama dengan dunia usaha untuk dapat menarik perhatian semua orang tua, agar segera mendaftarkan anaknya mendapatkan kartu identitas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah masing-masing.

“Kita harus terus melakukan upaya-upaya atau inovasi-inovasi sehingga cakupan anak Aceh yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) terus meningkat, ” katanya.

Jafar juga berharap ke depannya, tak hanya sepuluh tempat usaha itu saja, namun usaha-usaha lainnya dapat ikut serta bekerja sama dengan DRKA.

"Kerja sama tersebut merupakan simbiosis mutualisme, selain cakupan KIA meningkat, dunia usaha juga bertambah omset," sebutnya.

Sementara itu, Kepala DRKA, Syarbaini mengatakan, pembuatan KIA merupakan amanat Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA digunakan untuk anak yang berusia 0 sampai 17 tahun. Sementara jika di atas usia tersebut, maka dialihkan ke KTP elektronik.

“Cakupan anak Aceh yang telah memiliki KIA mencapai 42 persen, lebih dari target nasional sebanyak 30 persen, ” kata Syarbaini.

Dalam upaya untuk meningkatkan cakupan KIA, Pihaknya akan terus bekerja keras dan melakukan berbagai inovasi seperti kerja sama dengan dunia usaha pada hari ini. [Irwan]
close