-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Persempit Ruang Gerak Pelanggaran Syariat Islam, Dewan Kota Dorong Pemko Lahirkan Qanun rumah sewa dan rumah kost

25 Januari 2022 | Januari 25, 2022 WIB | Last Updated 2022-01-25T13:04:53Z

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi, MPd
Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi, MPd


Haba Nusantara.net, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi, MPd mendorong pemko berinisiatif untuk membuat rancangan qanun kos dan rumah sewa.

Untuk Qanun penyelenggaraan rumah sewa dan rumah kos, nantinya dapat dijadikan sebagai dasar hukum, untuk menjamin pemenuhan hak warga negara dalam mendapatkan tempat tinggal dan menata sejumlah pengelola atau pemilik rumah tersebut

Melihat kondisi saat ini di Banda Aceh usaha rumah kos dan rumah kos telah menjamur dan semakin marak, sehingga patut dipertanyakan apakah telah memilki izin dan kelayakan dalam mendirikan suatu bangunan.

Selain mempersempit ruang gerak pelanggar syariat dan pembuatan qanun Kos dan Rumah Sewa itu digagas untuk mencegah penyakit masyarakat.

Kemudian juga untuk memberi kepastian usaha jasa tersebut bagi pemilik maupun penyewa.

Nantinya tempat kos atau rumah sewa bakal dikenakan retribusi dan pengawasan bakal diperketat sehingga penyewa tak sembarangan membawa tamu keluar masuk.

Beberapa kasus yang terjadi dalam hal pelanggaran syariat islam rumah kost, semakin menunjukkan pentingnya pengaturan terkait penyelenggaran rumah kos.

Kita menyarankan qanun tersebut melibatkan sejumlah dinas dan pihak terkait. Di antaranya menggandeng Satpol PP dan WH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh dan unsur masyarakat(Is/*)
close