-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Meresahkan Masyarakat, Ismawardi minta Pemko Banda Aceh Tertibkan Mobil Penjual Kopi Pinggir Jalan

24 Januari 2022 | Januari 24, 2022 WIB | Last Updated 2022-01-24T09:39:39Z
Anggota DPRK Ismawardi, SPd
Anggota DPRK Ismawardi, SPd

Habanusantara.net-Banda Aceh, Anggota DPRK Banda Aceh Ismawardi, SPd meminta kepada Wali Kota Banda Aceh untuk menindak tegas keberadaan mobil penjulan kopi di pinggir jalan khususnya di kawasan Stadion H Dimurtala, Lampineung, sudah meresahkan masyarakat.

Pasalnya, keberadaan mobil-mobil penjualan kopi dikawasan itu beroperasi hingga larut malam serta suara musik yang diputar sangat keras dan minimbulkan bising hingga mengganggu kenyamanan warga sekitar serta tergangu lalu lintas pengguna jalan.

"Berdasarkan Informasi yang kita peroleh dari masyarakat, di seputaran Jalan Stadion H Dirmurtala itu, banyak wanita-wanita yang nongkrong hingga larut malam tanpa terkontrl serta banyak diantara pengunjung cafe mobil tersebut banyak yang tidak mengenakan jilbab," kata Ismawardi, kepada habanusantara.net, Senin (24/1/2022)

Selain itu, dengan penerangan atau lampu yang remang-remang, . ini sudah meresahkan warga sekitar.

Karena itu, Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh meminta kepada Wali Kota dalam hal ini Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh menindaklanjuti laporan masyarakat untuk menertibkan sementara mobil-mobil penjualan kopi di pinggir jalan yang kedapatan melanggar aturan yang berlaku di kota Banda Aceh sampai ada regulasi yang membolehkan beroperasinya Mobil Penjulan Kopi pinggir jalan.

"Kita minta kepada Wali Kota Banda Aceh untuk menindak tegas keberadaan cafe-cafe yang diduga menjadi tempat transaksi pelanggaran syariat islam dan juga menutup sementara operasional mobil penjualan Kopi dipinggir jalan sampai ada regulasi membolehkan penjualan warung kopi di pinggir jalan," tegas anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPR Kota ini.

Ia juga menghimbau kepada pelaku usaha di pinggir jalan terutama mobil-mobil penjualan Kopi di di pinggir jalan agar dapat mematuhi aturan syariat islam yang berlaku di Kota Banda Aceh dan norma-norma yang berlaku di Masyarakat(Ismail)
close