MA (33) dan ZW (26) bersama baramg bukti diamankan polisi, Kamis (13/1/2022) [Foto/ist] |
Haba Nusantara.net, Banda Aceh - Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan MA (33) dan ZW (26) di sebuah rumah di Gampong Merandeh Kecamatan Langsa Lama.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat mengatakan, kedua pelaku ditangkap Selasa 11 Januari 2022 sekira pukul 23.30. WIB.
"Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Imam. Kamis (13/2/22).
Ia menjelaskan, Berdasarkan informasi masyarakat di rumah tersebut sering terlihat orang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang meresahkan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Kita amankan sembilan paket Sabu dengan berat keseluruhan 3,53 (tiga koma lima puluh tiga) Gram," katanya.
Selain sabu, satu unit timbangan digital, satu dompet kain warna orange dan dua unit handphone merk vivo dan nokia turut diamankan.
Kepada petugas, pelaku mengaku sabu tersebut didapatkan dengan membeli dari H (DPO) dengan harga Rp. 2.8 juga.
"Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelum nya keduanya pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Langsa," ungkap Kasat(mdn)