-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Jambret Warga Langsa, Dua Remaja Aceh Tamiang di Ciduk Polisi

03 Desember 2021 | Desember 03, 2021 WIB | Last Updated 2021-12-03T08:07:33Z


Habanusantara.net, Langsa - Dua pelaku perampokan atau penjambretan handphone di Gampong pondok pabrik Kebun Lama, Kec. Langsa Lama, di Ciduk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa, Kamis sekira pukul 19:00.

Kedua pelaku, RAH, 21 dan AH, 18, keduanya warga Gampong Bandung Jaya, Kecamatan Manyak Payed dan barang bukti handphone Infinix Emart 5.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K, MH, saat dikonfirmasi, jumat (3/12/2021) membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, kedua tersangka berawal, ketika seorang warga menjadi korban aksi takterpujinya Nurmayawi, 26, IRT, warga Gampong pondok pabrik kebun Lama, Kec. Langsa Lama melintas di jalan Kebun Lama dan berhenti membeli rokok di dekat TKP, padaSelasa (30/11) kemarin, sekira pukul 20:00,

Setelah membeli rokok, kedua pelaku keluar dari kios dan melihat korban sedang bermain handphone di atas motor. Selanjutnya, pelaku mendekati korban kemudian merampas/ menarik handphone dari tangan korban sehingga korban terjatuh.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut. Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan akhirnya didapat informasi keberadaan pelaku di sekitar wilayah Kabupaten Tamiang.

"Unit Resmob Polres Langsa kemudian mengamankan dua pelaku beserta satu unit sepmor sebagai alat bantu pelaku melakukan kejahatan," katanya

Kini kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Langsa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ()
close