-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tindih Bocah 6 Tahun, Kakek Ini Terancam Hukuman Cambuk

08 November 2021 | November 08, 2021 WIB | Last Updated 2021-11-08T07:25:45Z

Habanusantara net, Sigli l Pria Lansia berinisial I (56) Warga, Pidie diamankan Polisi, Ia diduga melakukan pencabulan terhadap bocah usia 6 tahun sebut saja bunga.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu 6 November 2021 sekitar pukul 11.00.WIB.

Kapolres Pidie melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku sudah kita amankan berdasarkan laporan ibu korban.

"Sudah diamankan di hari itu juga" ujar Rizal. Senin (8/11/21).

Rizal menjelaskan, berdasarkan keterangan ibu Bunga RM (31) yang juga Pidie.

Awalnya, ia menyuruh bunga membelikan pampers untuk adiknya.

Usai dari warung, Bunga kembali kerumah kemudian menyerahkan pampers tersebut kepada ibunya.

"Korban dan pelaku ada hubungan famili, si Ibu saat itu sedang memberikan asi kepada Bunga didalam kamar," katanya

Si ibu yang ingin mengajak tersebut pergi ke acara kenduri, kemudian mencari Bunga di luar rumah, tempat biasanya sang anak bermain.

Pencarian tersebut ternyata tidak menemukan Bunga, si ibu pun kembali ke rumahnya. katanya.

"Saat mencari di dalam rumah, si Ibu menemukan anaknya di dalam kamar nenek Bunga. Namun, ia juga melihat pelaku sedang menindih putrinya tersebut," kata Rizal.

Melihat putrinya diperlukan seperti itu, Lanjut Rizal, RM kemudian menjerit minta pertolongan, sambil menarik Bunga dari tangan pelaku.

Mengetahui yang mendengar teriakan tersebut mendatangi rumah korban.

Pelaku yang panik melihat kedatangan warga langsung melarikan diri sambil menaikkan celananya.

"Upaya pelarian pelaku gagal, ia berhasil ditangkap," katanya.

Petugas yang mendapatkan laporan, meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku

Kata Rizal, sampai saat ini pihaknya belum bisa memeriksa pelaku, dikarenakan keterangan yang berubah ubah.

"Kata bapak kandung pelaku bernama M. Yusuf dan adik kandungnya yang bernama Ansari, bahwa yang bersangkutan rutin berobat " JIWA " di RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli serta Puskesmas Sakti," kata Rizal.

Rizal menambah kan, atas perbuatannya pelaku bisa dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Kita lakukan dulu pemeriksaan lebih lanjut, baru bisa dipastikan," katanya (mdn)
close