-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Surat Telaahan KPPAA Tidak Direspon Hingga Kini

11 November 2021 | November 11, 2021 WIB | Last Updated 2021-11-11T06:22:49Z

 

Gubernur Aceh,  Dr Zaini Abdullah (Abu Doto) melantik Pengurus KPPAA Periode 2017-2022, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Banda Aceh, Senin 27 Frbruari 2017. Foto/ist.



Habanusantara.net-Banda Aceh- Jelang berakhirnya masa jabatan kepengurusan Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) yang jatuh pada 27 Februari 2022 mendatang, komisioner KPPAA melayangkan surat ke Gubernur Aceh.


Surat yang ditandatangani Ketua KPPAA, Dr Muhammad AR. M. Ed tertanggal 18 Oktober 2021 dengan nomor 20 / KPPAA / X/ 2021 perihal seleksi anggota Komisi Pengawasan Dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) Periode 2022 - 2027. 


Surat telaahan yang di tujukan ke Gubernur Aceh tersebut di tembuskan ke KPAI Pusat,  Ketua DPRA,  Kadis DP3A dan Kepala Bapeda Aceh. 


Wakil Ketua KPPAA, Ayu Ningsih SH M. Kn mengatakan surat telaahan sudah diterima Setda Aceh dan di disposisikan ke Biro Hukum, dari Biro hukum diteruskan ke DP3A, Jumat 29 Oktober 2021. Terkait surat tersebut,  Biro Hukum dan Asisten I juga tidak ada merespon.


"Sampai hari ini kita tidak tau apa isi disposisinya. Ini status terakhir surat yang ditelusuri di biro umum kantor Gubernur Aceh,"jelas Ayu pada mediaaceh.co.id, via WhatsApp,  Rabu 10/11/2021.


Sementara Ketua Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  pusat,  DR Susanto MA  mengatakan, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan memiliki tugas dan fungsi berbeda dengan DP3A, P2TP2A atau UPTD PPA. 


"Adanya P2TP2A dan UPTDPPA tak menggantikan fungsi KPPAA, maka kehadirannya sangat diperlukan,"tegasnya. 


DR Susanto  menjelaskan, Secara kelembagaan KPPAA memiliki fungsi pengawasan, sementara P2TP2A atau UPTDPPA memiliki fungsi layanan. 


"Jadi tidak benar jika sebagian orang memandang ada tumpang tindih fungsi karena regulasi telah tegas dan jelas memberikan batas tugas,"imbuhnya.


KPAI pusat berharap pemerintah provinsi Aceh tetap berkomitmen kuat mengawal eksistensi KPPAA agar kualitas perlindungan anak di Aceh semakin maju.


Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh (DP3A) Nevi Ariyani saat dihubungi wartawan via seluler untuk dikonfirmasi mengatakan mohon maaf, sedang rapat. Selanjutnya kita kirim pesan di whatsappnya tidak dibalas. (akbar)



close