-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Gelar Live Music, 5 Kafe di Aceh Tamiang Diberikan Peringatan

11 November 2021 | November 11, 2021 WIB | Last Updated 2021-11-11T07:55:22Z
Kabid Penegakan Syariat Islam, Mustafa Kamal [Foto-Mdn]


Habanusantara.net, Aceh Tamiang - Sedikitnya lima kafe yang mengadakan acara musik atau live music, di seputaran Aceh Tamiang diberikan peringatan.

Kelima kafe tersebut adalah, JJ, SC, SP, PP, dan AK.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP WH Aceh Tamiang. Kamis (10/11/21).

"Kafe-kafe tersebut melanggar jam operasional menggelar live music secara langsung," ujar Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang, Asmai melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Mustafa Kamal.

Menurutnya, Berdasarkan Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor: 180/5320 tanggal 10 September 2019 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, katanya, pada poin 1 huruf c menjelaskan bagi masyarakat umum, pemilik kafe/restoran/rumah makan/hotel dilarang mengadakan keyboard, band, karaoke dan sejenisnya tanpa ada izin dari yang berwenang.

Selanjutnya, pada poin 1 huruf d, Keyboard, Band dan Organ Tunggal lainnya hanya diberikan izin dari jam 08.00.WIB sampai dengan 18.00.WIB. katanya.

"Aturan sudah ada, sudah jelas, jadi kita berikan peringatan," ucap nya.

Mustafa menambahkan, Surat teguran tertulis tersebut juga sudah disampaikan Minggu lalu.[Mdn]
close