Ilustrasi |
Habanusantara.net, Banda Aceh - Mahkamah Syariah Kuala Simpang Aceh Tamiang setidaknya dari Januari hingga November mencatat ratusan pasangan menikah yang menggugat cerai dan talak.
"Dari awal Tahun 2021 kasus perceraian baik cerai gugat maupun talak yang telah didaftar dan disidangkan mencapai 485 kasus," ujar Panitera Muda Mahkamah Syariah Kualasimpang Ilyas, S.Ag, M.H. Rabu (3/11/21).
Menurutnya, hampir 90 persen, penyebab perceraian tersebut karena masalah ekonomi, orang ketiga, narkoba dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). katanya
Karena sebab tersebut, membuat istri mengajukan gugatan cerai ke Mahkamah Syariah.
"Setiap tahun ratusan yang mengajukan gugatan. Lebih dominan istri menggugat," katanya.
Ia menambahkan, sementara untuk usia pernikahan antara 2 sampai 10 tahun persentasenya jauh lebih besar mengajukan gugatan cerai, dibanding usia pernikahan Kristal (15 tahun keatas).
"Rata-rata yang mengajukan perceraian baru menjalani rumah tangga di bawah 10 tahun, untuk umurnya sekitar 35 sampai 45 tahun," katanya.(Mdn)